Liputan6.com, Jakarta - Terkait uji emisi, tidak sedikit pemilik kendaraan lama atau berusia lebih dari tiga tahun merasa was-was mobilnya tidak lulus uji emisi.
Namun mobil lama emisinya lebih buruk dari kendaraan baru. Meski begitu, mobil-mobil keluaran terbaru belum tentu lulus dari uji emisi.
Baca Juga
Advertisement
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan bermotor berusia 3 tahun untuk uji emisi mulai 24 Januari mendatang.
Mobil dan motor yang tidak uji emisi atau tiduk lulus uji emisi gas buang selain akan ditilang, juga denda masing-masing Rp 500 ribu dan Rp 250 ribu.
Menurut Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM), sedikitnya ada 3 faktor yang membuat emisi gas buang mobil baru buruk.
Pertama adalah tidak melakukan servis berkala sesuai anjuran buku pedoman. Perawatan rutin sangat diperlukan untuk menjaga komponen-komponen mesin, sehingga kondisi mobil tetap prima.
"Emisi kurang bagus juga bisa disebabkan perawatan yang tidak dilakukan secara rutin," tukasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Telat Ganti Oli
Yang kedua menurutnya adalah telat mengganti pelumas atau memakai oli yang spesifikasinya tidak direkomendasikan pabrikan.
Pasalnya pelumas yang tepat adalah salah satu faktor yang membuat proses pembakaran menjadi sempurna.
"Kalau telat ganti oli bisa sampai merusakkan komponen, dan membuat proses pembakaran tidak sempurna, sehingga menyisakan emisi yang tinggi, tenaga kurang berkurang, dan sebagainya," papar Bambang Supriyadi.
Terakhir adalah penggunaan bahan bakar yang tidak tepat. Memakai bahan BBM yang tidak sesuai kompresi selain bisa berdampak pada tenaga berkurang, juga membuat pembakaran tidak sempurna. Efeknya kadar emisi CO, HC dan NOx meningkat.
"Kualitas BBM yang tidak baik akan mempengaruhi pembakaran di mesin. Proses Pembakarannya menjadi kurang tepat," ungkapnya.
Advertisement
Daftar Kadar Oktan BBM
Untuk itu jangan asal pilih bahan bakar. Idealnya harus disesuaikan dengan rasio kompresi mesin. Untuk mengetahui rasio kompresi mesin, bisa dilihat pada spesifikasi kendaraan terkait.
Untuk lebih jelasnya, simak daftar kadar oktan bahan bakar yang sesuai dengan rasio kompresi mesin berikut ini:
Rasio kompresi 7 sampai 9:1 menggunakan bahan bakar dengan kadar oktan 88
Rasio kompresi 9 sampai 10:1 menggunakan bahan bakar dengan kadar oktan 92
Rasio kompresi 10 sampai 11:1 menggunakan bahan bakar dengan kadar oktan 95
Rasio kompresi 13,1:1 menggunakan bahan bakar dengan kadar oktan 102
Rasio kompresi 14,1:1 menggunakan bahan bakar dengan kadar oktan 107
Sumber: Otosia.com
INFOGRAFIS: Urutan Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia
Advertisement