Airlangga: Pembentukan 2 KEK Baru Dorong Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja

Kedua usulan KEK telah disetujui dan menjadi rekomendasi kepada Presiden, dan diharapkan akan mampu menghadirkan investasi dan menyerap tenaga kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2021, 20:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah menyetujui pembentukan dua KEK baru yaitu KEK Lido di Provinsi Jawa Barat dan KEK JIIPE di Provinsi Jawa Timur.

Kedua usulan KEK tersebut telah disetujui dan telah menjadi rekomendasi kepada Presiden. Airlangga mengatakan pembentukan 2 KEK baru tersebut diharapkan akan mampu menghadirkan investasi dan menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang signifikan.

"KEK Lido diharapkan betul-betul bisa mendorong pariwisata di Indonesia. Hasilnya harus jelas, turis ke Jawa Barat juga harus yang berkualitas internasional. Ini harus menjadi yang premium juga, dan devisanya pun juga premium," kata Airlangga.

Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Dewan Nasional KEK mengatakan usulan KEK JIIPE yang berlokasi di Kota Gresik Provinsi Jawa Timur, diproyeksikan akan mampu menghadirkan investasi senilai US$16,9 miliar dengan serapan tenaga kerja mencapai 199.818 orang pada saat beroperasi penuh.

Sedangkan usulan KEK Lido diproyeksikan akan menarik investasi hingga mencapai US$2,4 miliar dan menyerap tenaga kerja sebanyak 29.545 orang di tahun ke-20.

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, KEK JIIPE direncanakan untuk pengembangan bisnis industri metal, elektronik, kimia, energi, dan logistik. Pengusul KEK JIIPE menyatakan kesiapannya melalui ketersediaan infrastruktur wilayah dan kawasan, serta telah adanya komitmen dari anchor investor untuk mengembangkan smelter tembaga di dalam lokasi KEK.

"Hasil produksi pelaku usaha di dalamnya, diproyeksikan akan mampu memberikan kontribusi ekspor sebesar US$10,1 miliar per tahun ketika beroperasi penuh, serta substitusi impor pada produk industri metal dan kimia," jelas Airlangga.

Persetujuan pembentukan 2 KEK itu diambil pada Sidang Dewan Nasional KEK yang diselenggarakan Kamis (10/2/2021). Kedua usulan KEK telah disetujui dan telah menjadi rekomendasi kepada Presiden, dan diharapkan akan mampu menghadirkan investasi dan menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang signifikan.

Selain menyetujui pembentukan 2 KEK baru, Sidang Dewan Nasional KEK juga membahas evaluasi pengembangan 15 KEK yang telah ditetapkan. Ke-15 KEK tersebut terdiri dari 9 KEK industri dan 6 KEK pariwisata.

"Pengembangan KEK telah menghasilkan komitmen investasi sebesar Rp70,4 triliun dan telah terealisasi sebesar Rp23,1 triliun hingga akhir 2020," ungkap Airlangga.

"Selain itu, dari pengembangan KEK telah tercipta lapangan pekerjaan untuk 19.951 orang hingga akhir 2020 dan berkontribusi menyumbang devisa negara melalui ekspor yang sudah dilakukan ke lebih dari 30 negara senilai Rp5,2 triliun pada 2020," sambung Airlangga.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dihadiri Pemangku Kepentingan

Sebagai informasi, Sidang Dewan Nasional KEK yang diselenggarakan secara daring, dipimpin oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional KEK, dan dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hadir pula Wakil II Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Menteri Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakilkan Staf Ahli Menteri II.

Sedangkan, dari pemerintah daerah hadir Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Barat, dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Rapat juga dihadiri oleh badan usaha pengusul maupun pengelola KEK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya