Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Sabu 6 Kg Asal Malaysia

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya, mengamankan 6 kilogram sabu asal Malaysia.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Jan 2021, 16:18 WIB
Polda Jatim menangkap 4 tersangka sabu 6 Kg asal Malasia. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya, mengamankan 6 kilogram sabu asal Malaysia. Polisi menangkap empat tersangka yaitu Sanidin, Abidin, Siti Khotijah dan Deddy Syahputra.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, keempat tersangka ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

"Pengungkapan ini merupakan dua kasus yang berbeda. Satu tersangka sebagai pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura, dan ditangkap di Surabaya. Sedangkan kasus berikut adalah tiga tersangka sebagai penerima narkoba," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (8/1/2021).

Gatot mengatakan, tersangka Deddy Syahputra hendak mengirim sabu yang didapat dari Malaysia menuju Madura, dengan menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di salah satu hotel di Surabaya.

"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan sistem ranjau. Anggota meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka Deddy serta mengamankan barang bukti sabu 2.240 gram yang ada di dalam dua tas ransel warna hitam," ucapnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan, kasus berikutnya adalah hasil pengungkapan kerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya.

Menurutnya, pihaknya mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dimasukkan kedalam thermos, namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah dilakukan X-Ray.

"Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan mengamankan dua tersangka yaitu Sanidin dan Abidin," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jerat Hukum

Hanny menyampaikan, tersangka Sanidin dan Abdin diamankan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 7 Desember.

"Dari kedua tersangka Sanidin dan Abidin, kami menyita 2.040 gram sabu," ucapnya.

Selain itu ditanggal yang sama (7 Desember), lanjut Hanny, pihaknya menangkap satu tersangka lagi yaitu seorang ibu rumah tangga bernama Siti Khotijah, yang dibekuk di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2.029 gram.

"Tersangka Siti Khotijah dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana enam tahun, paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya