Liputan6.com, Jakarta - Usai menggeledah enam kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu selama tiga hari terakhir, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Rombongan petugas KPK mendatangi Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB dan menuju ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di lantai lima Balai Kota Among Tani. Penggeledahan di ruangan Wali Kota Batu tersebut berjalan lebih dari tiga jam dan selesai kurang lebih pada pukul 13.10 WIB.
Advertisement
Seperti dikutip dari Antara, ada sembilan petugas KPK yang melakukan penggeledahan tersebut. Pada saat meninggalkan ruangan Wali Kota Batu, terlihat petugas membawa dua koper berukuran besar berwarna gelap. Para petugas tersebut dikawal oleh dua orang petugas dari Polres Batu.
KPK kemudian melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah. Penggeledahan pada kantor Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Batu yang ada di lantai empat tersebut berlangsung kurang lebih satu jam.
Pukul 14.00 WIB, petugas KPK keluar ruangan dan meninggalkan Balai Kota Among Tani. Petugas KPK membawa lima buah koper besar, dan dikawal empat petugas kepolisian saat meninggalkan Balai Kota Among Tani. Ada sebanyak enam mobil berwarna hitam yang dipergunakan oleh tim KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
7 OPD Digeledah
Pada Rabu (6/1/2021), KPK menggeledah tiga lokasi yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu. Sementara pada Kamis (7/1), KPK menggeledah tiga kantor dinas yakni Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Secara keseluruhan, ada tujuh OPD, dan ruangan Wali Kota Batu yang digeledah KPK hingga Jumat (8/1/2021).
Selain penggeledahan tersebut, KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah, dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Zaini diperiksa untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait perkara tersebut, agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Batu.
Sementara Kristiawan, dilakukan pendalaman terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Batu.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (suami dari Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko) dalam operasi tangkap tangan pada September.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Advertisement