Pemberlakuan PKM, Pemkot Semarang Tutup 9 Ruas Jalan

Dari sembilan ruas jalan yang ditutup tersebut, tiga di antaranya akan ditutup selama 24 jam.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2021, 17:05 WIB
ilustrasi virus corona covid-19 copyright by diy13 (Shutterstock)

Liputan6.com, Semarang - Terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Semarang mulai 11 hingga 25 Januari 2021, Pemkot setempat bakal menutup 9 ruas jalan di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Martanto, Jumat (8/1/2021) mengatakan, mekanisme penutupan tersebut sama seperti saat pemberlakuan PKM yang diperketat beberapa waktu.

Dari sembilan ruas jalan tersebut, tiga di antaranya akan ditutup selama 24 jam. Ketiga ruas tersebut meliputi Jalan Tanjung, Jalan Supriyadi, dan Jalan Lamper Tengah Raya.

Adapun enam ruas jalan lainnya, kata dia, akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB dan dibuka pada pukul 06.00 WIB pada keesokan harinya.

Enam ruas yang dialihkan arus lalu lintasnya pada waktu tertentu tersebut antara lain Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda dan Jalan Letjen Suprapto di kawasan Kota Lama Semarang.

"Ini kelanjutan PKM yang sebelumnya. Masyarakat diharapkan menaati imbauan pemerintah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi Covid-19 yang disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan PKM untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Berkaitan dengan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat tetap mengikuti prosedur kesehatan yang baik.

"Hindari kegiatan di luar rumah yang tidak perlu," katanya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya