Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek sebagai pelanggaran HAM. Komnas HAM pun merekomendasikan digelarnya peradilan pidana umum atas perkara tersebut.
"Tim Komnas HAM merekomendasikan, peristiwa tewasnya empat Laskar FPI adalah pelanggaran HAM, maka kami dorong untuk diteruskan ke pengadilan umum guna mendapatkan keadilan," tutur Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Advertisement
Dia menyebut, saat serempetan mobil dan baku tembak antara pihak FPI dengan anggota Polda Metro Jaya yang terjadi di sepanjang KM 49-50 Tol Jakarta-Cikampek, dua orang laskar ditemukan dalam kondisi tewas. Empat lainnya sempat dibawa aparat dalam kondisi hidup sebelum akhirnya tewas ditembak di mobil.
"Terdapat ada informasi tindak kekerasan, penghapusan darah, pemberitahuan itu kasus narkoba, penghapusan CCTV warung, dan isi hp warga sekitar. Kami tanya apakah CCTV warung diambil secara ilegal, mereka jawab mengambil secara legal. Kita tunggu biar diputuskan dalam proses pengadilan," jelas dia soal penembakan 6 anggota Laskar FPI.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Cukup Diselesai Internal Polri
Kasus yang masuk dalam pelanggaran HAM ini tidak cukup hanya diselesaikan lewat internal kepolisian saja. Keseluruhan pihak terkait perlu mempertanggungjawabkan lewat pidana umum.
"Tidak boleh hanya internal tapi penegakan hukum mekanisme pengadilan pidana," Choirul menandaskan.
Advertisement