Liputan6.com, Jakarta Menyandang status tersangka atas kasus video syur, Gisella Anastasia atau Gisel, akhirnya memenuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Gisel sebelumnya sempat berhalangan hadir pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Senin, 4 Januari lalu. Beberapa hari terakhir, mantan istri Gading Marten ini sempat pula menggelar jumpa pers di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto.
Advertisement
Dalam kesempatan tersebut Gisel menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga atas kasus video syur dirinya bersama Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu.
Ibu muda itu minta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya.
"Saya berharap melalui pernyataan ini saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak," katanya, Rabu, Januari 2021.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, permintaan maaf Gisel tak akan mempengaruhi penyelidikan yang tengah berjalan.
Lantas, seperti apa perkembangan terbaru dari kasus video syur yang diperankan Gisel dan Nobu?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gisel Penuhi Panggilan Kedua
Gisel akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pornografi, umat pagi (8/1/2021).
Gisel tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tiba dengan mengenakan kemeja warna putih.
Kedatangan mantan istri Gading Marten itu tak diketahui awak media, ia tiba-tiba saja sudah berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Advertisement
Sebelum Diperiksa, Gisel Lakukan Swab Antigen
Sebelum menjalani pemeriksaan, Gisel terlebih dahulu melakukan swab antigen guna mengetahui apakah terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut bahwa hasil swab tes Gisel non-reaktif atau negatif Covid-19.
"GA sudah hadir dan sudah di-swab hasilnya non-reaktif," terang Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).
Seperti diketahui, sedianya Gisel diperiksa pada Senin lalu (4/1/2021). Namun ia tak menghadiri pemeriksaan polisi.
Dicecar 49 Pertanyaan
Gisel menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam. Dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 19.45 WIB. Oleh penyidik, Gisel dicecar dengan 49 pertanyaa.
"Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka, semuanya bisa dijawab," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Gisel dan Nobu Tidak Ditahan
Usai dilakukan pemeriksaan, polisi tidak langsung melakukan penahanan terhadap Gisel.
"Yang bersangkutan hadir jam 09.00 WIB, pukul 20.00 WIB Kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan. Kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik," ujarnya.
Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap Gisel. Salah satunya yakni yang bersangkutan dinilai kooperatif dan tak menghilangkan barang bukti.
"Bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, tak koopperatif. Berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri, GA dan MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.
"Kedua, untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu. Sehingga tak kami lakukan penahanan," sambungnya.
Gisel dan Nobu dikenakan wajib lapor
Meski tak dilakukan penahanan, lanjut Yusri, Gisel dan Nobu dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis dan perkara tersebut akan tetap berlanjut.
"Tetapi bagi keduanya kita tetapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," ungkapnya.
Advertisement
Akan Gelar Olah TKP di Medan
Selain itu, Yusri juga mengatakan pihaknya bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan, Sumatera Utara dan juga melengkapi sejumlah barang bukti lainnya.
"Bahkan rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana dan juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya. Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU, mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," sebutnya.
"Kita menunggu saja bagaimana penyidik memenuhi berkas perkara yang ada dan bisa lancar sampai dengan JPU," tutup Yusri.
(Fifiyanti Abdurahman)