Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Komnas HAM menilai kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tindakan polisi tanpa perintah atasan. Oleh sebab itu, rekomendasi yang diberikan pun tidak mengarah ke Pengadilan HAM.
"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan, sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000," tutur Argo saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).
Advertisement
Selain itu, lanjut dia, Komnas HAM menemukan fakta terjadi baku tembak antara laskar FPI dengan petugas kepolisian. Artinya, memang ada pihak laskar FPI yang membawa senjata api.
"Menurut Komnas HAM jelas bahwa laskar FPI membawa senjata yang jelas dilarang oleh UU. Terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena askar FPI melawan petugas," jelas Argo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tindak Lanjuti Hasil Temuan Komnas HAM
Argo menegaskan, pihaknya akan bekerja profesional dalam mengusut kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang disebut Komnas HAM memiliki unsur melanggar HAM.
"Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," Argo menandaskan.
Advertisement