Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 33 pelanggar ditindak petugas gabungan Satpol PP, TNI dan polisi dalam operasi tertib masker di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, tertib masker ini sebagai upaya penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Advertisement
"Semua pelanggar kita sanksi kerja sosial membersihkan sampah," jelas Ujang.
Giat yang sama juga dilakukan Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama di Jalan Raya Kebayoran Lama dan Jalan Kemandoran I. Dalam giat ini, terjaring empat warga yang tidak menggunakan masker.
"Tiga pelanggar kita sanksi kerja sosial dan satu bayar denda administrasi Rp 250.000," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, selama kurun waktu 5 Juni 2020 hingga 5 Januari 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 3.339 pelanggar protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker.
Ujang mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan itu terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan pihaknya di tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota.
"Dari 3.339 pelanggar yang ditertibkan itu denda administrasi yang terkumpul sebanyak Rp 870 juta, " ujar Ujang.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelanggaran Tempat Usaha
Dalam kurun waktu yang sama, lanjut Ujang, pihaknya juga telah menertibkan 213 tempat usaha yang melanggar aturan PSBB. Dari jumlah itu, 153 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, 55 dapat teguran tertulis dan lima ditutup selama 3x24 jam.
"Penertiban kami lakukan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19," tandasnya.
Advertisement