Liputan6.com, Jakarta Politikus Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait konten pornografi. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya aduan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pidana itu
"Benar ya," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2021).
Advertisement
Laporan terhadap Fadli Zon teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021. Pelapor adalah Febriyanto Dunggio dengan terlapor pemilik akun Twitter @fadlizon.
Akun Twitter Fadli Zon diketahui memberikan like terhadap konten video porno.
Fadli Zon dilaporkan melanggar Tindak Pidana Pornografi atau Prostitusi Melalui Media Elektronik atau Media Sosial Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaporan
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio menyatakan melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri karena akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.
"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio dalam pesan singkatnya, Sabtu (9/1/2021), seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.
"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tuturnya. Menurut dia, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.
"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," imbuhnya.
Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.
Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Advertisement