LPSK Tegaskan Siap Lindungi Saksi Kasus Tewasnya Laskar FPI

LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan.

oleh Rinaldo diperbarui 09 Jan 2021, 12:33 WIB
Petugas melayani aduan melalui hotline 148 di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Saluran "148" bisa dimanfaatkan untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Edwin mengatakan, sejauh ini enam saksi dalam kasus penembakan laskar FPI telah meminta perlindungan ke LPSK yang sedang didalami permohonannya.

"Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia," kata dia seperti dikutip Antara.

Namun, lanjut Edwin, adanya hasil temuan baru Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1/2021) kemarin, terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya.

"Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan unlawfull killing," ucap Edwin.

Menurut dia, jika membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut.

Dalam proses penyelidikan, setidaknya Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi di tiga tempat berbeda, yakni di daerah Sentul, rest area KM 50, dan di daerah Karawang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Koordinasi dengan Komnas HAM

Petugas berjalan di depan salah satu ruangan di gedung baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ia mengatakan LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan.

"Untuk itu, kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya, LPSK akan menjamin keselamatan mereka. Sebagai informasi, untuk enam saksi yang telah mengajukan permohonan ke LPSK, kami tetap monitor situasi keamanan jiwa mereka," tuturnya.

Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyebut peristiwa tewasnya empat dari enam laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM dan meminta agar kasus tersebut harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya