PPKM Diberlakukan, Semua Tempat Wisata di Blitar Ditutup

Selain menutup tempat wisata, dalam SE PPKM, Pemkab Blitar juga membatasi kegiatan perkantoran atau tempat kerja pemkab Blitar.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2021, 12:12 WIB
ilustrasi virus corona covid-19/photo copyright by Shutterstock

Liputan6.com, Blitar - Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Blitar Mujianto memastikan semua tempat wisata di wilayahnya akan ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Isi SE (Surat Edaran) sama dengan yang dikeluarkan SK Gubernur Jatim seperti penerapan WFH, kegiatan belajar mengajar, pengaturan pembatasan kapasitas tempat ibadah hingga jam operasional untuk pusat perbelanjaan," kata Mujianto usai memimpin rapat menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang PPKM di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar, sebagaimana dikutip dari timesindonesia, Minggu (10/1/2021).

Selain menutup tempat wisata, dalam SE PPKM, Pemkab Blitar juga membatasi kegiatan perkantoran atau tempat kerja pemkab Blitar dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Begitu juga perkantoran swasta juga harus menerapkan WFH sebesar 75 Persen dan WFO sebesar 25 persen.

"Untuk instansi pemerintah, pembagiannya dilakukan oleh pimpinan masing-masing OPD. Sedangkan instansi swasta juga dibagi oleh pimpinan masing-masing," jelas Mujianto.

Dalam SE Bupati juga menyebutkan bahwa ASN dan pegawai swasta yang WFH dilarang untuk bepergian keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan. Mereka harus siap dipanggil ke kantor bilamana ada kepentingan dinas mendadak.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan dilaksanakan secara daring. Sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (perdagangan di pasar) dapat tetap beroperasi sampai dengan jam operasional, dengan mengatur jarak 1 meter antar pedagang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan usaha toko (tradisional atau modern, rumah makan, warung makan, cafe dan restoran) menerapkan pembatasan layanan makan minum di tempat dibatasi paling banyak 25 persen. Dan untuk layanan makanan melalui pesan antar tetap diijinkan sampai dengan jam operasional.

Usaha toko (tradisional atau modern, rumah makan, warung makan, restoran dan cafe) termasuk perdagangan di pasar operasional dibatasi sampai pukul 20.00. Kemudian, mereka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kegiatan Ibadah Gunakan Prokes

Kegiatan masyarakat yang dilakukan di fasilitas umum, seperti taman, tempat wisata tempat olah raga, pagelaran seni resepsi pernikahan sementara diberhentikan.

Kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan menggunakan protokol kesehatan secara ketat dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas. Mengaktifkan kembali kampung tangguh di masing-masing wilayah.

Lebih lanjut, Mujianto menjelaskan dengan dikeluarkannya SE ini akan diikuti dengan operasi yustisi, kerjasama antara Pemkab Blitar dengan TNI Polri yang akan dilaksanakan pada 11 hingga 24 Januari 2021.

"Nanti elemen masyarakat harus menerapkan SE itu, karena itu merupakan bentuk ikhtiar tim gugus tugas membatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar," tegasnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya