Ingat, Kapasitas Kantor Maksimal Cuma 25 Persen Selama PPKM Jawa-Bali

Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

oleh Athika Rahma diperbarui 11 Jan 2021, 09:45 WIB
Suasana ruang kerja di Suntory Garuda, Jakarta, Senin (8/8/2020). Perusahaan tersebut menerapkan protokol kesehatan saat hari pertama kerja di masa PSBB transisi yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memperketat pembatasan operasional lima sektor. Hal ini seiring dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Salah satu sektor yang dibatasi yaitu kapasitas ruang kerja perkantoran, di mana pada masa pemberlakuan PPKM, ruang kantor hanya boleh diisi maksimal 25 persen.

"Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Airlangga menyatakan tidak semua wilayah di Provinsi Jawa dan Bali yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun kebijakan pembatasan ini mulai berlaku 11-25 Januari 2021.

"Daerahnya sudah ditentukan, berbasis pada kota dan kabupaten. Bukan keseluruhan Provinsi Jawa ataupun Bali," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap PSBB Jawa-Bali

Pejalan kaki menyeberang jalan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seiring bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia, sekaligus adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau yang disebut dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.

Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (11/1/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari empat parameter yang ditetapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan pengaturan itu mempertimbangkan sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 provinsi di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.

Adapun aturan PPKM tersebut antara lain:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan, seperti kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.    


Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB

Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya