Liputan6.com, Jakarta - Pinangki Sirna Malasari akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta atas keterlibatannya dalam skandal Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Senin (11/1/2021) .
Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu didakwa menerima suap untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Fatwa berkaitan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Advertisement
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Pinangki mengaku menyesali perbuatannya membantu dan menerima suap dari Djoko Tjandra.
"Saya sangat menyesal, yang mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini," ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2021.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pinangki meminta agar jaksa penuntut umum bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.
"Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Dan mohon belas kasihan yang mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih berusia 4 tahun, bapak saya sakit," kata dia.
Pinangki mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang membuat dirinya menjadi pesakitan. Dia berjanji, lepas dari perkara ini dia akan memilih fokus mengurusi keluarganya.
"Saya menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya enggak tahu lagi musti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi," kata Pinangki.
Dalam surat dakwaan, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra agar mengupayakan pengurusan fatwa MA. Fatwa MA diperlukan Djoko Tjandra lantaran terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana 2 tahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pinangki Temui Djoko Tjandra
Pinangki sendiri mengaku beberapa kali berangkat ke Malaysia untuk menemui Djoko Tjandra. Pertemuan di Malaysia tersebut diduga untuk membahas kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Pinangki mengaku tiga kali berangkat ke Malaysia, yakni pada 12 November 2019, 19 November 2019, dan 25 November 2019. Pinangki mengklaim tak memiliki kepentingan untuk bertemu Djoko Tjandra. Dia mengaku hanya ingin mengenalkan Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan kasus korupsi Bank Bali. Anita Kolopaking akan menjadi pengacara Djoko Tjandra.
"Keberangkatan saya ke Malaysia untuk memperkenalkan pengacara Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra," kata Pinangki.
Pinangki mengaku mengenal Djoko Tjandra dari pengusaha bernama Rahmat. Kesaksian Pinangki dan Rahmat saling bertentangan di Pengadilan Tipikor.
Meski demikian, Rahmat mengungkap kepada Majelis Hakim bahwa telepon genggamnya sempat diminta oleh Pinangki. Rahmat mengaku, Pinangki meminta ponselnya agar tak disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut diakui Rahmat saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap dan pemufakatan jahat pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Rahmat merupakan sosok yang mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Awalnya, jaksa bertanya kepada Rahmat apakah ponselnya pernah diminta oleh Pinangki. Rahmat mengaku pernah.
"Tanggal 10 Agustus 2019 (ponsel Rahmat diminta oleh Pinangki)," ujar Rahmat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021).
Rahmat mengaku, hingga kini dirinya belum menerima kembali ponselnya tersebut.
"Belum dikembalikan ke saya," kata dia.
Mendengar jawaban Rahmat, jaksa kemudian mencecar alasan Pinangki meminta ponsel Rahmat. Menurut Rahmat, Pinangki meminta ponselnya agar tak dijadikan barang bukti oleh tim penyidik Kejagung.
"Kata Pinangki, dari pada HP kamu dista Kejaksaan, sudah (dipegang) sama saya saja," kata Rahmat mengulang permintaan Pinangki.
Rahmat mengatakan, tim penyidik Kejagung juga sudah menyita alat komunikasi dirinya. Namun yang disita bukan ponsel yang diminta oleh Pinangki.
"Beda (ponsel yang disita)," kata Rahmat.
Advertisement