Timsus Harimau Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Minahasa

Timsus Harimau yang dipimpin Katim Aipda Charles Mawuntu langsung menangkap lelaki pelaku curanmor usai mendapat lapora warga.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Jan 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi curanmor. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Manado - Aksi dua orang lelaki berinisial NT alias Tores (15) dan FT alias Lewi (24) terhenti di tangan Tim Khsusus (Timsus) Harimau Polsek Langowan. Keduanya diduga mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Waleure tepatnya di Kompleks Pasar Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulut, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, kedua pelaku melakukan aksi mereka dengan cara membobol rumah korban. Aksi mereka terendus warga sekitar, yang langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

Mendapati laporan dari Mauludin Sakino, dan mengantongi nama para pelaku, Timsus Harimau Polsek Langowan langsung mengejar mereka, Sabtu (9/1/2021). Timsus Harimau yang dipimpin Katim Aipda Charles Mawuntu langsung menangkap lelaki NT yang berada di salah satu desa di Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, Sulut.

Dari hasil pengembangan, Tim kemudian kembali menangkap lelaki FT alias Lewi di rumahnya. Tanpa perlawanan, kedua pelaku dibekuk dan digiring ke Mapolsek Langowan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku segera diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Di sisi lain, dia mengimbau warga agar berhati-hati dan waspada terhadap aksi curanmor.

“Jangan parkir kendaraan bermotor sembarangan tempat, apalagi di lokasi yang sepi, pastikan motor dalam keadaan terkunci, bila perlu ada kunci tambahan,” ujar Abast.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Langowan, Minahasa, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Lexi.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya