Liputan6.com, Jakarta - Berdiri sejak 31 Juli 2018 atau nyaris tiga tahun di Indonesia, PT Indonesia Fintopia Technology (Fintopia) melalui layanan EasyCash akhirnya mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, perusahaan hanya terdaftar di lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan tersebut.
Advertisement
Sejak pertama kali didirikan di Indonesia, perusahaan mengklaim terus berupaya untuk mematuhi regulasi dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.
"Kami sangat berterima kasih kepada regulator (OJK) atas kepercayaannya dan kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan ini dengan mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku," kata Liu Yongyan, Co-Founder dan CEO Fintopia Global Group melalui keterangannya, Senin (11/1/2021).
Melalui layanan EasyCash, Fintopia senantiasa memberikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending/P2P lending ) yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Indonesia.
Sertifikat ISO
Tak hanya itu, layanan EasyCash juga sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013. Untuk diketahui, sertifikasi tersebut merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atau yang biasa dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS).
Dalam mengembangkan layanan EasyCash, Fintopia memperhatikan upaya pembangunan platform yang berorientasi pada teknologi informasi.
Hal ini dimaksudkan agar dapat memenuhi kebutuhan pendanaan secara cepat, nyaman, dan mudah diakses oleh masyarakat Indonesia.
Advertisement
Dukung UMKM
Di samping itu, Fintopia juga mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang, sehingga mampu menjadi roda penggerak perekonomian nasional.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan keuangan yang lebih baik di masa mendatang, khususnya penyaluran pinjaman untuk membantu perkembangan UMKM di Indonesia," kata Fitri selaku Presiden Direktur Fintopia.
Seperti diketahui, saat ini layanan P2P lending tengah menjamur di Indonesia. Dari sekian banyak layanan yang beredar, OJK mencatat hanya ada 149 layanan yang terdaftar.
Dari 149 layanan tersebut, cuma 37 layanan yang mengantongi izin resmi OJK.
(Isk/Why)