Jalani Wajib Lapor, Gisel Tak Tahu Sampai Kapan

Gisel akan mengikuti prosedur dari pihak berwajib.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 11 Jan 2021, 15:00 WIB
Gisel akan mengikuti prosedur dari pihak berwajib. (Liputan6.com/Herman Zakharia) Gisella Anastasia atau Gisel meninggalkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021). Dalam kesempatan itu, Gisel juga meminta doa dan dukungan dari semua

Liputan6.com, Jakarta - Setiap hari Senin dan Kamis kini menjadi agenda rutin Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya. Sebab Gisel begitu sapaan akrabnya, harus menjalani wajib lapor lantaran tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.

Kendati demikian, kekasih Wijin itu tidak  tahu sampai kapan wajib lapor itu akan dijalani. Yang pasti, ibu satu anak akan menjalani kewajibannya untuk melaporkan diri ke polisi selama kasus yang menjeratnya bergulir.

"Enggak tahu (sampai kapan wajib lapor)," kata mantan istri Gading Marten, ditemui usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).


Jalani Saja

Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (kanan) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Polisi kembali memanggil Gisel untuk pemeriksaan kasus video syur mirip dirinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gisel tak pernah keberatan untuk menyempatkan diri melakukan wajib lapor di dua hari tersebut. Apalagi ia beruntung tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Saya ikut saja," ujar Gisella singkat.


Alasan Tak Ditahan

Gisella Anastasia atau Gisel memberikan keterangan usai pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Gisel menyelesaikan proses pemeriksaan dalam kasus video syur yang mejeratnya selama hampir 10 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan. Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.


Kooperatif

Gisella Anastasia atau Gisel memberikan keterangan usai pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). Dalam kesempatan itu, Gisel juga meminta doa dan dukungan dari semua pihak terkait proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya