Liputan6.com, Jakarta - Setiap hari Senin dan Kamis kini menjadi agenda rutin Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya. Sebab Gisel begitu sapaan akrabnya, harus menjalani wajib lapor lantaran tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.
Kendati demikian, kekasih Wijin itu tidak tahu sampai kapan wajib lapor itu akan dijalani. Yang pasti, ibu satu anak akan menjalani kewajibannya untuk melaporkan diri ke polisi selama kasus yang menjeratnya bergulir.
Baca Juga
Advertisement
"Enggak tahu (sampai kapan wajib lapor)," kata mantan istri Gading Marten, ditemui usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Jalani Saja
Gisel tak pernah keberatan untuk menyempatkan diri melakukan wajib lapor di dua hari tersebut. Apalagi ia beruntung tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Saya ikut saja," ujar Gisella singkat.
Advertisement
Alasan Tak Ditahan
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan. Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.
Kooperatif
Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.
"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.
Advertisement