Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut pemerintah telah menyediakan dana agar WNI di luar negeri bisa mendapat akses ke vaksin COVID-19. Total anggaran perlindungan WNI 2021 mencapai Rp 156 miliar untuk perwakilan luar negeri.
WNI yang bekerja maupun menempuh ilmu di negara lain disebut sebagai tanggung jawab Kemlu.
Baca Juga
Advertisement
"(Mereka) menjadi tanggung jawab perwakilan-perwakilan kita di luar negeri," ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto, dalam jumpa pers virtual Senin (11/1/2021).
Andy berkata akan memantau dulu kebijakan negara di luar negeri terkait vaksin bagi warga asing.
Apabila tidak ada akses vaksin gratis, maka pemerintah juga mengalokasikan dana dari Rp 156 miliar tersebut untuk membantu WNI.
"Yang Rp 156 miliar bagi perwakilan dinas di luar negeri juga akan digunakan untuk membantu program vaksinasi warga negara kita, fasilitasi paling tidak, jika memang itu diperlukan," ujar Andy.
Bila ada negara yang memberikan vaksin kepada WNI, maka Indonesia akan memberikan vaksin kepada negaranya. Hal itu mengikuti prinsip timbal balik hubungan luar negeri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kasus WNI Kena COVID-19 di Timur Tengah
Andy Rachmianto berkata belum banyak negara di luar negeri yang memulai vaksinasi melawan COVID-19. Namun, ia melihat negara seperti Arab Saudi yang menjalankan vaksinasi dengan lancar.
Selain itu, Andy menyorot Arab Saudi yang tidak memusingkan masalah halal dan haram vaksin COVID-19.
"Di Arab Saudi beritanya Raja Salman sudah divaksinasi," ujar Andy yang merupakan mantan Duta Besar Yordania.
Terkait banyaknya kasus kematian di Arab Saudi, Andy berkata banyak kasus meninggal terjadi pada pasien usia lanjut.
Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha berkata banyak kasus WNI meninggal di Arab Saudi berlokasi di Mekkah, Madinah, Jeddah, dan Taif. Beberapa di antaranya berprofesi sebagai sopir dan perawat.
Biaya kesehatan terkait pandemi ditanggung pemerintah Saudi.
"Semua ditanggung pemerintah Saudi," ujar Judha.
Advertisement
BPOM Sebut Izin Penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac Terbit Sebelum 13 Januari 2021
Sementara, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito memastikan, lembaganya menerbitkan ermergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac sebelum 13 Januari 2021. Vaksinasi Covid-19 sudah dijadwalkan dilaksanakan pada 13 Januari 2020.
"Segera bisa kami berikan (EUA) dalam beberapa hari ke depan. Saya kira itu sudah sesuai dengan rencana berdasarkan timing sudah kami lakukan," kata Penny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BPOM RI, Jumat 8 Januari 2021.
Keyakinan Penny menerbitkan EUA sebelum 13 Januari 2021 berdasarkan evaluasi sementara terhadap hasil uji klinis fase 3 vaksin Sinovac. Hasil evaluasi menunjukkan, keamanan vaksin Sinovac sudah baik.
"Alhamdulillah sudah ada keyakinan yang semakin besar, sampai dengan hari ini, sehingga masih bisa dipastikan akan keluar sebelum tanggal 13 Januari," ujar dia.
"Keyakinan kami dikaitkan dengan aspek keamanan yang sudah baik dan juga efikasi yang bertahap dapat mendapatkan datanya, efikasi itu kan khasiat yang dikaitkan dengan imunogenisitas, netralisasi. Itu sudah kami dapatkan, tinggal nanti mendapatkan efikasinya. Itu sudah memberikan keyakinan, sehingga bisa diperkirakan tanggal 13 bisa melakukan vaksinasi," sambung Penny.
Infografis COVID-19:
Advertisement