MUI: Vaksin COVID-19 Sinovac Boleh Digunakan untuk Umat Islam

Setelah menimbang banyak hal akhirnya MUI memutuskan bahwa vaksin COVID-19 Sinovac boleh digunakan umat Islam

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 11 Jan 2021, 17:07 WIB
Sebuah truk mengangkut kontainer-kontainer berisi vaksin COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (31/12/2020). Setelah mendarat di Indonesia, 1,8 juta dosis vaksin Covid-19 produksi Sinovac akan langsung dikirim ke PT Bio Farma (Persero) di Bandung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Dr H Asrorun Niam Sholeh, pada Jumat, 8 Januari 2021, menyatakan vaksin COVID-19 Sinovac suci dan halal.

Setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyetujui penggunaan darurat vaksin Sinovac, MUI pun menyatakan bahwa vaksin COVID-19 Sinovac boleh digunakan untuk umat Islam.

"Setelah menimbang dan seterusnya, dan mengingat ayat-ayat Al-Quran, Hadist Nabi, serta kaedah-kaedah fiqih, juga memertimbangkan pandangan para ulama, salah satunya hasil dari rapat Komisi Fatwa pada 8 Januari 2021, serta keputusan Badan POM yang telah memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat, serta jaminan keamanan, kemudian mutu serta khasiat bagi vaksin COVID-19 produksi Sinovac dan Biofarma, memutuskan fatwa ketentuan hukumnya bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac dari China dan PT Biofarma, hukumnya suci dan halal," kata Asrorun.

"Yang kedua, vaksin COVID-19 Sinovac boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjaminan keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," Asrorun melanjutan.

Kredibelitas dan kompetensi terkait kelembagaan, lanjut Asrorun, BPOM RI memiliki otoritas secara institusional dan juga ahli-ahli terkait masalah keamanan vaksin COVID-19 Sinovac tersebut.

Asrorun, mengatakan, finalisasi terkait penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2021 tentang Produk Vaksin Sinovac dari China dan Diproduksi Biofarma.

 

Simak Video Berikut Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya