Liputan6.com, Sidoarjo - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sidoarjo dimulai Senin (11/1/2021) pukul 22.00 WIB. Bagi pelanggar, aturan tersebut bisa dikenai sanksi denda senilai Rp 500 ribu.
Kapolresta Sidoarj, Kombes Pol Sumardji mengatakan, PPKM di Sidoarjo akan diberlakukan penyekatan di tujuh titik, yaitu di Pos Waru, Buduran, Cemengkalang, Candi, Babar Layar, Sukodono dan Wonoayu.
Advertisement
"Tujuh titik itu yang nantinya akan kita sekat, akan kita tutup mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Sumardji mengungkapkan, untuk operasi yustisi akan dilaksanakan mulai dari skala kecil hingga besar. Dalam artian dari tingkat desa, kecamatan hingga ke titik-titik daerah rawan yang sudah ditentukan.
"Sasaran yang kami tentukan mulai tempat keramaian, desa-desa kelurahan. Agak membesar ke kecamatan yang zona merah terpaparnya cukup banyak. Nanti kami lakukan kegiatan yang sifatnya menertibkan," ucapnya.
Bagi masyarakat Sidoarjo yang melanggar akan, ucap Sumardji, dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang audah diatur. Nantinya sanksi akan lebih mengedepankan sanksi administrasi atau denda.
"Jadi sudah tidak ada sanksi sosial seperti bersih-bersih. Dendanya sendiri relatif. Kalau seseorang melakukan kesalahan itu sudah berulang itu berbeda. Maka tipiring diberikan note atau tanda kalau sudah dua kali pelanggaran. Pengelola juga lebih berat karena bisa di denda Rp 500 ribu atau bisa lebih dari itu," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sosialisasi
Untuk itu, lanjut Sumardji, pihaknya melakukan sosialisasi PPKM kepada masyarakat di Pasar Larangan Sidoarjo. Poster-poster juga dibagikan untuk memberikan edukasi kepada mereka.
"Untuk PPKM hari ini mensosialisasikan sekaligus memberikan kegiatan secara nyata dilapangan berupa pembagian poster, spanduk. Juga pelaksanaan edukasi yang sifatnya lebih membuat masyarakat tertib terhadap 3M," ucapnya.
Advertisement