Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pemerintah memutuskan memperpanjang penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 yang ditutup sejak tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, akan diperpanjang selama 2 pekan atau mulai 15 hingga 28 Januari 2021.
Advertisement
"Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dua pekan lagi," kata Airlangga seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin (11/1/2020).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu juga menegaskan soal pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
"Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19," tuturnya.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid19.
Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat sembilan pembatasan kegiatan yang diatur, yaitu perkantoran WFH 75 persen, belajar-mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen, pusat belanja dan mall sampai pukul 19.00, restoran dine-in 25 persen dan take-away diizinkan, kegiatan konstruksi 100 persen operasi, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup dan kegiatan sosial budaya dihentikan, serta terakhir transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
380 WNA Masuk Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta per 3 Januari 2021
Sebanyak 10.899 penumpang internasional langsung mengikuti isolasi di hotel yang sudah ditunjuk pemerintah, baik WNI ataupuna WNA. Jumlah tersebut terhitung sejak 28 Desember hingga 3 Januari 2021.
Menurut Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU), dari 10.899 penumpang tersebut, mayoritas adalah WNI.
Adapun pada periode pemberlakuan Addendum SE Nomor 03/2020, yakni 28 hingga 31 Desember 2020, jumlah penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7.785 orang, terdiri dari 4.653 orang WNI dan 3.132 orang WNA.
Sementara, pada periode berlakunya SE 04/2020, yakni pada 1 sampai 3 Januari 2021, jumlah penumpang internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 3.114 orang, terdiri dari 2.734 orang WNI dan 380 orang WNA.
“Dari data yang ada menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04/2020. Adanya surat edaran ini sangat efektif, karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
Saat tiba di Indonesia, mereka langsung menjalani karantina. Hal ini bisa berjalan baik dengan adanya kerjasama dengan banyak stakeholder, termasuk dengan Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI).
“Berkat sinergi, maka dapat dilakukan pendataan rencana penerbangan internasional, jumlah penumpang internasional, serta ketersediaan kamar di hotel karantina yang ada di Jakarta dan Tangerang. Hasilnya, pelaksanaan karantina dapat berjalan dengan baik dan tidak ada isu sama sekali di bandara,” tuturnya.
Silaban juta mengatakan, ketentuan karantina penumpang internasional yang tiba di Indonesia tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Nomor 03/2020 dan SE Nomor 04/2020.
Pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28 – 31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama 5 hari dilokasi yang ditetapkan.
Kemudian, ketentuan berikutnya tercantum dalam SE Nomor 04/2020 yang menegaskan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.
“Pada 1 – 14 Januari 2021 dilakukan penutupan masuknya WNA ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE Nomor 04/2020, yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP,” ujarnya
Advertisement