Besok Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab, 900 Polisi Siap Mengawal

Azis mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan kegiatan pengamanan maksimal seperti yang telah dilakukan sejak awal persidangan dimulai.

oleh Rinaldo diperbarui 11 Jan 2021, 20:42 WIB
Seorang pria berdiri di depan mobil polisi yang terparkir di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Pengamanan ratusan aparat kepolisian dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan masa pada saat sidang praperadilan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan 900 orang personel untuk mengawal jalannya sidang pembacaan putusan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) besok.

"Personel 900 orang, dibantu juga dari Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Adriansyah di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Azis mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan kegiatan pengamanan maksimal seperti yang telah dilakukan sejak awal persidangan dimulai.

Menurut dia, pihaknya akan tetap menggali informasi dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun pada saat sidang digelar.

"Pada intinya kita tetap fokus pandemi jangan sampai menyebar dalam kegiatan apa pun, besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," kata Azis seperti dikutip Antara.

Pada momen persidangan praperadilan Rizieq ini, Azis mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan mengikuti proses sidang yang ada.

"Ikuti jalur konstitusi yang ada, kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran Covid-19, maka hindari berkerumun," kata Azis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan Rizieq Shihap pada Selasa besok pukul 14.00 WIB.

Sidang gugatan tersebut telah berlangsung sejak 4 April 2021, dimulai dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Rizieq Shihab, tanggapan termohon, saksi surat, saksi fakta, saksi ahli dan kesimpulan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Soal Kerumunan di Petamburan

Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan undangan yang disampaikan Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk ke dalam penghasutan.

Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Rizieq bukan penghasutan.

Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Pihak yang tergugat, Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya