Selama PPKM 11-25 Januari 2021, Olahraga Tidak Dilarang tapi Tak Boleh Kumpul-kumpul

Selama PPKM 11-25 Januari 2021, olahraga tidak dilarang, yang tak boleh adalah kumpul-kumpulnya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Jan 2021, 06:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan terus mendorong peningkatan kedisiplinan masyarakat di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator RI Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan masyarakat, selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, olahraga tetap bisa dilakukan. Namun, yang tak boleh adalah kumpul-kumpulnya.

"Salah satu yang Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan terkait aktivitas olahraga. Jadi, olahraga tidak dilarang. Tapi saat selesai bersepeda, misalnya, lalu kumpul-kumpul dan menciptakan kerumunan," terang Airlangga usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/1/2021).

"Itulah yang dilarang. Demikian pula dengan kegiatan kegiatan olahraga lain. Saat olahraga, yang kita harus waspadai adalah kumpulnya-kumpul setelah olahraga atau kumpul sebelum olahraga."

 

Ketika melakukan olahraga, masyarakat diminta harus mengikuti protokol kesehatan. Pembatasan-pembatasan di tempat-tempat makan dan minum yang dibatasi dua lima persen juga perlu diperhatikan.

Airlangga mengingatkan kejadian terhadap kemungkinan puncak lonjakan kasus COVID-19 sebagai imbas libur akhir tahun. Untuk mencegah, upaya PPKM ini dapat dioptimalkan.

"Bapak Presiden berharap bahwa kegiatan ini (PPKM) diharapkan dalam dua minggu bisa menekan kurva kematian dan penularan. Karena puncaknya masih dalam minggu-minggu ini. Diharapkan dengan pembatasan kegiatan, masyarakat berdisiplin protokol kesehatan," katanya.

"Dapat menjaga diri sendiri juga menjaga masyarakat sekitar. Kegiatan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun harus terus dilaksanakan."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM

Warga melintasi JPO di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Untuk menyeragamkan kebijakan pengendalian COVID-19, Gubernur DKI Jakarta akan segera menerbitkan Pergub untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, penerapan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

“Instruksi Mendagri telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah telah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Airlangga, yang juga Ketua Komiter Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Rincian PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali, antara lain:

1. DKI Jakarta

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021, yang mengatur PPKM di seluruh Jakarta meliputi 6 kabupaten/kota administrasi.

2. Jawa Barat

Kepgub Jabar Nomor 443 dan Kepgub Jabar Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2021. Mencakup 20 wilayah kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung.

Lalu Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya serta Banjar.

3. Jawa Tengah

Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443 Tahun 2021 meliputi 23 kabupaten/kota. Rinciannya, Semarang Raya (Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan); Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri).

Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen) serta Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.


Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM

Suasana saat calon penumpang mengntre untuk rapid test antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). Layanan rapid test antigen dibanderol dengan harga Rp 200 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)

4. Jawa Timur

Melalui Sirat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/120 Tahun 2021, PPKM meliputi 11 kabupaten/kota, yaitu Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

5. Banten

Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 1 Tahun 2021 meliputi 3 kabupaten/kota, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, yang akan melakukan vaksinasi.

6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Adanya Ingub DIY Nomor 1 Tahun 2021 meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

7. Bali

Melalui Surat Edaram Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.


Infografis Siap-Siap Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali

Infografis Siap-Siap Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya