Liputan6.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Jawa Timur memasifkan operasi dan jam malam sebagai dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau COVID-19.
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan ratusan petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes, dan juga komunitas mulai disebar di berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo, Senin, 11 Januari 2021.
"Di Kabupaten Sidoarjo, PPKM selain mengedepankan pendekatan yang humanis dengan mengedukasi masyarakat agar mematuhi segala aturan PPKM juga akan digiatkan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan pemberlakuan jam malam mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB," katanya, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, segala peraturan terkait pelaksanaan PPKM menurut Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono, sebagaimana telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Kemudian, kata dia, sesuai pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Kami berharap setelah kita mengedukasi masyarakat di hari pertama PPKM, banyak yang sadar akan pentingnya mematuhi peraturan PPKM dan disiplin protokol kesehatan," kata Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Tingkatkan Kepatuhan Warga
Sementara itu, untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai COVID-19, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, senjata paling ampuh ialah operasi yustisi.
"Dengan masifnya operasi yustisi, tingkat kedisiplinan terhadap protokol kesehatan ke warga semakin meningkat," katanya.
Ia mengatakan, selama kami melaksanakan operasi yustisi, hasilnya jelas, banyak masyarakat yang akhirnya patuh protokol kesehatan.
"Karena para pelanggar juga jadi jera setelah kita kenakan sanksi administrasi berupa denda melalui sidang tipiring," ujar Kombes Pol. Sumardji.
Selain operasi yustisi, lanjut dia, penegakan disiplin protokol kesehatan, Kapolresta Sidoarjo menambahkan jika pihaknya akan membatasi warga pada PPKM dengan pemberlakuan jam malam.
"Semua pihak juga diharapkan mematuhi peraturan ini, baik perorangan maupun usaha. Demi mempercepat upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo," ucapnya.
Advertisement