Penyebab Kasus Covid-19 di Cilacap Melonjak Tinggi Sehari Sebelum PSBB

Tempat isolasi khusus di masing-masing kecamatan di Cilacap akan diaktifkan kembali, seperti karantina mandiri di awal pandemi Covid-19 berlangsung

Oleh SuaraMerdeka.com diperbarui 12 Jan 2021, 02:30 WIB
Gerbang timur Kota Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Cilacap - Kepala Dinas Kesehatan Cilacap dr Pramesti Griana Dewi mengungkapkan, terjadi penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 111 kasus pada Minggu (10/1/2021), atau tepat sehari sebelum PSBB diberlakukan.

Pramesti mengatakan, penambahan jumlah kasus aktif, diperkirakan karena imbas libur panjang. Saat ini jumlah kasus positif aktif mencapai 1.053.

Dengan kondisi itu, tempat isolasi khusus di masing-masing kecamatan di Cilacap akan diaktifkan kembali, seperti karantina mandiri di awal pandemi Covid-19 berlangsung.

"Contoh saat ini di Sampang sudah mulai membuat tempat isolasi di SD 1 Sampang," ungkapnya, dikutip Suaramerdeka.com.

Adapun, kebijakan PSBB atau yang kemudian disebut dengan istilah pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian Covid-29 dimulai Senin (11/1/2021).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, M. Wijaya, selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, pembatasan ini mengacu Permenkes Nompor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ada beberapa hal yang dibatasi dan terdapat dalam Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021, yang ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2021.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


12 Poin Instruksi Bupati Perihal PSBB

1. Pembatasan yang dilakukan yaitu penerapan work from home (WFH) sebesar 75 persen

2. Pelaksanaan pembelajaran secara daring

3. Pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan Ponpes

4. Pengaturan jam operasional dan prokes pada sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat

5 Pembatasan kegiatan restoran maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan

6. Pembatasan kapasitas maksimal 50 persen di tempat ibadah

7. Pembatasan operasional pedagang kaki lima mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB

8. Pembatasan jam operasional pertokoan / mall hingga pukul 19.00 WIB.

9. Pengetatan prokes pada lokasi wisata.

10. Penerapan prokes ketat pada kegiatan konstruksi pembangunan

11. Larangan menerima tamu luar daerah bagi seluruh perangkat daerah

12. Meningkatkan Jogo Tonggo13. Pembatasan jam operasional pada fasilitas umum yang dikelola pemerintah daerah.

Untuk mengawal kebijakan ini, Satgas Penanganan Covid-19 akan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi dengan melibatkan aparat kepolisian dan unsur TNI.

Dapatkan berita menarik Suaramerdeka.com lainnya, di sini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya