KPK: Tidak Ada Info Valid Meninggalnya Buron Harun Masiku

Ali Fikri mengatakan, KPK masih menunggu bukti valid terkait kebenaran meninggalnya Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2021, 11:42 WIB
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima informasi valid mengenai dugaan meninggalnya Harun Masiku. Harun merupakan buron dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui metide pergantian antar-waktu (PAW).

Pernyataan KPK ini sekaligus menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengenai dugaan meninggalnya mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Meski sejak ditetapkan sebagai buronan sejak Januari 2020 KPK belum menemukan keberadaan Harun Masiku, Ali menegaskan masih menunggu bukti valid terkait kebenaran meninggalnya Harun Masiku.

"Semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," kata Ali.

Maka dari itu, KPK menegaskan tetap akan melakukan pencarian terhadap Harun dan buronan lainnya. Menurut Ali, setidaknya ada sisa sekitar tujuh daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya.

"KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK. Sisa ada 7 DPO saat ini, Harun Masiku, Samin Tan, Surya Darmadi, Syamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Kirana Kotama," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Utang yang harus dibayar

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

KPK gagal menangkap politikus PDIP Harun Masiku dalam waktu setahun. Harun lolos saat tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Meski tak terjaring dalam operasi senyap, Harun Masiku dijerat sebagai tersangka penyuap Wahyu. Suap berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW). Tak lama berselang, Harun pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun hingga kini Harun masih belum juga ditemukan dan ditangkap KPK. Terkait dugaan Harun sudah meninggal dunia, KPK menyatakan tak akan percaya selama belum menemukan jenazah maupun makamnya.

"Terkait meninggal dunia atau tidak, selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," ujar Plt Deputi Penindakan Setyo di Gedung KPK, Minggu malam 10 Januari 2021.

Setyo memastikan, tim penyidik masih terus berusaha menemukan keberadaan Harun untuk kemudian diseret dan dimintai pertanggungjawabannya. Setyo menganggap penangkapan terhadap Harun merupakan utang tim penyidik, dan utang sudah semestinya dibayar.

"Nah apakah kemudian disembunyikan atau bersembunyi, itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari menelusuri keberadaan dari HM (Harun Masiku). Ini merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan, ya, dengan harapan bahwa ini utang daripada penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara melakukan penangkapan kepada HM," kata Setyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya