Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta atau yang juga disebut dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2020. Selama periode ini, jam operasional pusat perbelanjaan/mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, PSBB kali ini pasti akan menjadikan pengusaha mal dan restoran semakin terpuruk. Terlebih selama kurang lebih 10 bulan terakhir bisnis mal dan restoran mengalami defisit terus menerus.
Advertisement
Alphon pun menyayangkan pembatasan jam operasional mal dan restoran yang sampai pukul 19.00 WIB saja. Padahal jam 7 malam disebutnya merupakan salah satu waktu puncak (peak hour) kunjungan ke pusat perbelanjaan.
"Jadi dengan pembatasan ini maka pusat perbelanjaan akan kehilangan salah satu waktu puncak (peak hour) kunjungan dari pengunjung," kata Alphon kepada Liputan6.com, Selasa (12/1/2021).
Menurut perhitungannya, peak hour pada pukul 19.00 WIB memainkan porsi pendapatan yang sangat besar bagi pengelola mal dan restoran, yakni mencapai 60 persen dari total pemasukan.
"Pendapatan dari makan malam untuk restoran dan kafe bisa mencapai 60 persen dari total pendapatan," jelasnya.
Selain itu, Alphon menyoroti sektor usaha restoran dan kafe juga akan sangat terdampak akibat PSBB ini. Sebab secara aturan hanya boleh melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen saja.
"Selama ini dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen saja maka restoran dan kafe masih mengalami defisit, apalagi sekarang dibatasi hanya boleh 25 persen. Maka sudah dapat dipastikan akan semakin banyak lagi restoran dan kafe yang terpuruk," tuturnya.
"Dengan pembatasan ini maka restoran dan kafe akan kehilangan bisnis makan malam," tegas Alphon.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ingat, Kapasitas Kantor Maksimal Cuma 25 Persen Selama PPKM Jawa-Bali
Pemerintah akan memperketat pembatasan operasional lima sektor. Hal ini seiring dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Salah satu sektor yang dibatasi yaitu kapasitas ruang kerja perkantoran, di mana pada masa pemberlakuan PPKM, ruang kantor hanya boleh diisi maksimal 25 persen.
"Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Airlangga menyatakan tidak semua wilayah di Provinsi Jawa dan Bali yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun kebijakan pembatasan ini mulai berlaku 11-25 Januari 2021.
"Daerahnya sudah ditentukan, berbasis pada kota dan kabupaten. Bukan keseluruhan Provinsi Jawa ataupun Bali," kata dia.
Advertisement
Simak Aturan Lengkap PSBB Jawa-Bali
Seiring bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia, sekaligus adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau yang disebut dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.
Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (11/1/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari empat parameter yang ditetapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan pengaturan itu mempertimbangkan sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 provinsi di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.
Adapun aturan PPKM tersebut antara lain:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan, seperti kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.