Liputan6.com, Kuala Lumpur- Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah pada Selasa 12 Januari 2021 menyatakan keadaan darurat secara nasional untuk meredam penyebaran Virus Corona COVID-19.
Dikutip dari Channel News Asia, Selasa (12/1/2021) langkah tersebut disampaikan dalam pernyataan oleh pihak Istana Negara Datuk Ahmad Fadil Syamsuddin.
Advertisement
Keputusan itu juga disetujui Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah usai bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada Senin (11 Januari).
"Dalam pertemuan tatap muka selama 45 menit mulai pukul 17.30 kemarin, Tan Sri Muhyiddin bin Yassin mempresentasikan hasil Sidang Kabinet tentang usulan pelaksanaan keadaan darurat sebagai langkah untuk menertibkan dan mengatasi pembatasan, dengan kasus harian COVID-19 yang terus menerus naik empat angka sejak Desember 2020 lalu," terang pernyataan itu.
Jumlah infeksi harian baru COVID-19 di Malaysia telah mencapai rekor tertingginya pekan lalu - menembus 3.000 untuk pertama kalinya.
Sementara itu, total kasus Virus Corona COVID-19 di Malaysia telah melampaui 138.000 pada 11 Januari, dengan 555 kematian.
Pernyataan itu juga menambahkan bahwa setelah pengarahan dari PM Muhyiddin Yassin, Raja Abdullah memperingatkan situasi pandemi COVID-19 di Malaysia berada pada "tingkat yang sangat kritis" dan "adanya kebutuhan untuk menyatakan keadaan darurat berdasarkan clause (1) Pasal 150 Konstitusi ".
Pasal 150 Konstitusi menetapkan bahwa Raja Malaysia dapat menyatakan keadaan darurat, atas saran perdana menteri, jika ia yakin bahwa situasi darurat yang berat di mana keamanan, kehidupan ekonomi atau ketertiban umum negara terancam.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Berikut Ini:
Kapasitas Perawatan COVID-19 Malaysia Dekati 100 Persen
Keputusan Raja tersebut juga didasarkan pada data yang menunjukkan kondisi sistem perawatan kesehatan di bawah kendala logistik, menurut pernyataan itu.
"Menurut statistik, 15 rumah sakit COVID-19 mencatat tingkat penggunaan tempat tidur pasien COVID-19 (non-ICU) mencapai lebih dari 70 persen," terang pernyataan itu.
Di wilayah Lembah Klang, penggunaan tempat tidur ICU untuk pasien COVID-19 di Rumah Sakit Kuala Lumpur dan Pusat Medis Universitas Malaya telah mencapai 100 persen, sedangkan di Rumah Sakit Sungai Buloh mencapai 83 persen.
Tingkat penggunaan tempat tidur ICU untuk Pasien COVID-19 di Perak, Selangor, Melaka, Terengganu dan Sarawak juga dilaporkan telah melebihi 70 persen.
Raja Abdullah juga mengizinkan proposal pemerintah untuk membentuk komite independen yang terdiri dari pemerintah dan anggota parlemen oposisi (anggota parlemen), serta pakar kesehatan untuk menangani situasi pandemi COVID-19.
Pernyataan istana mengemuka sehari setelah PM Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa lima negara bagian Malaysia - Penang, Selangor, Melaka, Johor dan Sabah - dan wilayah federal Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan akan ditempatkan di bawah Perintah Pengendalian Gerakan (MCO) lagi selama dua pekan mulai 13 Januari hingga 26 Januari.
Perjalanan antar negara bagian juga dilarang secara nasional, sementara perjalanan antar distrik tidak diizinkan untuk negara bagian di bawah MCO, kata PM Muhyiddin.
Sebelumnya, pada Oktober 2020 lalu, ketika Malaysia mencatat peningkatan jumlah kasus COVID-19, PM Muhyiddin juga telah menyarankan agar Raja mengumumkan keadaan darurat.
Namun, Raja Abdullah kemudian mengatakan bahwa Malaysia belum perlu memberlakukan keadaan darurat pada saat itu.
Advertisement