PPKM Jawa-Bali Berpotensi Kembali Turunkan Konsumsi Masyarakat

PPKM Jawa-Bali akan mengindikasikan penurunan tingkat konsumsi masyarakat bakal mengalami penurunan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2021, 13:15 WIB
Pedagang Pasar Sayur Kedungrejo Malang tak bisa mengirim sayur ke Surabaya dengan lancar sejak PSBB. Di Kota Batu, aktivitas pengiriman pasar sayur antar kota dikhawatirkan jadi transmisi lokal Corona Covid-19 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak 11 Januari 2021, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Akibatnya berbagai aktivitas ekonomi yang sudah mulai aktif harus kembali menyesuaikan diri.

Restoran, cafe dan ritel pun harus menelan pil pahit. Tingkat konsumsi yang mulai bergerak kembali mengalami penurunan.

"Dengan adanya PSBB ketat (PPKM) ini, cafe dan ritel ini kembali alami penurunan karena adanya pembatasan jam operasional yang semula sampai jam 9 malam menjadi jam 7 malam," kata Analis, Ibrahim Assuaibi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (12/1).

Ibrahim menilai PPKM Jawa-Bali ini akan mengindikasikan penurunan tingkat konsumsi masyarakat bakal mengalami penurunan. "Ini mengindikasikan konsumsi masyarakat ini akan berpengaruh," kata dia.

Sisi lain masyarakat sudah mulai beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Sehingga dampak PPKM Jawa-Bali tidak akan sama dengan saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama kali pada Maret 2020 lalu.

Sebab dia melihat pergerakan orang di Jakarta, misalnya masih relatif tinggi. Sehingga tidak akan banyak memengaruhi perekonomian.

"PSBB ketat ini akan berpengaruh ke perekonomian tapi tidak terlalu signifikan," kata dia.

Kecuali, sambung Ibrahim, bila kebijakan PPKM ini diperpanjang atau melebihi tanggal 25 Januari 2021. Kondisi ini akan semakin parah bila diterapkan hingga bulan Februari 2021.

Bila ini yang terjadi, maka dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama ini akan tumbuh negatif. Dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 bisa terkontraksi 1 persen.

"Kuartal IV-2020 ini diperkirakan kontraksinya 2 persen, kalau ini diterapkan kembali PPKM pada bulan 1 dan 2 tahun ini maka akan berpengaruh ke kuartal pertama. Kontraksinya bisa 1 persen," kata Ibrahim.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM di Jawa-Bali

Suasana hari kedua PSBB di Surabaya Raya pada Rabu, 29 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia atau yang disebut dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut berlaku pada 11-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menjelaskan, tidak semua wilayah di Provinsi Jawa dan Bali yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun kebijakan pembatasan ini mulai berlaku 11-25 Januari 2021.

"Daerahnya sudah ditentukan, berbasis pada kota dan kabupaten. Bukan keseluruhan Provinsi Jawa ataupun Bali," kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Menurut dia, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari 4 parameter. Misalnya, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," ujarnya.

Kebijakan ini diambil pemerintah pascamelonjaknya kasus Covid-19 di berbagai daerah. Kendati begitu, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pelarangan, namun hanya membatasi.

"Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelas dia. 


Daftar Daerah

Pekerja kantoran melintasi trotoar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH) 75 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya. 


Aturan

Ilustrasi Razia PSBB Surabaya Raya Credit: Merdeka.com/Liputan6.com

Adapun aturan PSBB tersebut antara lain:

1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line

3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan, seperti kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya