Tak Pakai Masker Saat Pandemi Covid-19, 52 Warga di Pasar Senen Kena Sanksi

Satpol PP DKI Jakarta menggelar operasi tertib penggunaan masker di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2021) untuk menekan penularan Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Jan 2021, 13:43 WIB
Warga menggunakan masker berjalan di JPO kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit, PSBB DKI Jakarta kembali diperketat per Senin (14/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar operasi tertib penggunaan masker di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2021) untuk menekan penularan Covid-19.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Fitrano Jaya Putra menyatakan, dalam operasi tersebut, puluhan orang terkena sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Jumlah pelanggar sebanyak 52 orang, 51 di antaranya dikenakan sanksi sosial membersihkan kawasan Pasar Senen," kata Fitrano dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, hanya satu orang yang memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu. Kata Fitrano kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

"Operasi berlangsung pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB. Petugas menyusuri Blok III sampai Blok VI Pasar Senen," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PSBB Ketat

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies, Sabtu (9/1/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya