Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang kebijakan larangan Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. Airlangga menyatakan, kebijakan tersebut terkait pencegahan penularan Covid-19.
"Larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang yang tadinya 1 hingga 14 Januari, jadi 2x7 hari atau sampai 28 Januari 2021," kata Airlangga dalam siaran persnya, Selasa (12/1/2021).
Advertisement
Airlangga menjelaskan, kebijakan terkait tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, dalam kebijakan tersebut ada pengecualian terhadap WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap dan WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Kemudian, pengecualian juga dilakukan terhadap tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan yang didasari alasan kemanusiaan atau humanitarian purpose, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat. Sementara itu, WNA yang bekerja atau akan bekeja pada proyek-proyek strategis nasional juga ikut dikecualikan.
"WNA yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia," jelas Airlangga.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syarat Izin Masuk WNA
Sebagai informasi, beberapa syarat izin masuk WNA dikecualikan ke Indonesia di antaranya, pertama memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari tiap negara.
Kedua, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19. Ketiga, menyatakan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia.
Advertisement