Sebar Hoaks Vaksin Covid-19 Haram, Warga Simeulue Aceh Ditangkap Polisi

Dari hasil penyelidikan sementara, ES diduga menuliskan narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin Covid-19, Sinovac.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2021, 08:00 WIB
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda berinisial ES (33) warga Desa Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh ditangkap petugas kepolisian setempat karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait vaksin Covid-19, Sinovac.

"Pelaku kita lakukan penangkapan karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya," kata Kapolres Simeulu, AKBP Agung Surya Prabowo seperti dilansir dari Antara, Selasa (12/1/2021).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit telepon pintar yang diduga digunakan tersangka ES untuk menyebar hoaks.

"Tersangka ES telah kami tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin Sinovac di Aceh," ucap Agung.

Dari hasil penyelidikan sementara, ES diduga menuliskan narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin Covid-19, Sinovac karena serta diduga ikut melecehkan pemerintah pusat.

Bahkan di salah satu unggahannya, pelaku juga memuat konten provokasi berisi masyarakat Aceh menolak vaksin dan siap perang dengan pemerintah.

"Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka akan kami dalami lagi, saat ini tersangka ES telah kami tahan di Mapolres Simeulue untukpemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ungkap Iptu Muhammad Rizal menegaskan.

Atas perbuatannya tersangka ES dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya