KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di DKI Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2021, 16:41 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di DKI Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dkk, Selasa (12/1/2021), tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di 2 lokasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Ali mengatakan, dua lokasi tersebut yakni Rumah Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur, dan Perum Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi. Berdasarkan informasi, kediaman yang digeledah milik orangtua anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

"Proses kegiatan saat ini masih berlangsung dan Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," kata Ali soal penggeledahan KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


5 Tersangka

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya