Liputan6.com, Kendari - Korban kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Kepala Sekolah SMAN 9 Kendari pada 2017 lalu, melapor ke Polres, Senin (11/1/2020). Dia datang bersama kuasa hukumnya, Zul Jalal, setelah sebelumnya korban diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelum berani melapor, korban berusaha bersembunyi selama tiga tahun. Wanita yang kini berusia 20 tahun ini sempat beberapa kali mendapatkan intimidasi agar tak melaporkan tindakan oknum kepsek itu.
Kuasa hukum korban, Zul Jalal mengatakan, pihaknya melapor ke Polres Kendari karena kasus yang ditutupi korban, sudah diketahui dan jadi bahan pembicaraan banyak orang.
Baca Juga
Advertisement
"Kami melapor soal dugaan pencabulan dan kronologi yang dilakukan kepala sekolah di dalam ruangan terhadap korban agar kasus ini jelas," ujar Zul Jalal.
Sebelumnya, ratusan siswa SMAN 9 Kendari tiga kali menggelar aksi protes menuntut kepsek dicopot sejak Oktober 2020. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap bersikukuh mempertahankan pria yang pernah menjabat Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Sultra itu.
Bahkan, sejumlah anggota DPRD Provinsi Sultra ikut turun tangan menengahi masalah ini. Saat dengar pendapat, turut hadir pihak BKD Sultra, Dinas Pendidikan dan pihak PGRI Sultra. Namun, mereka kompak menyatakan belum mengetahui soal kasus pencabulan kepsek pada 2017 lalu.
Saat dengar pendapat dengan DPRD Sultra, Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio mengatakan, belum menemukan bukti dan laporan soal dugaan pencabulan. Sehingga, pihaknya tidak bisa memutuskan sepihak.
Dia melanjutkan, jika ada laporan atau bukti, akan jadi evaluasi lanjutan terhadap posisi Aslan sebagai kepsek. Namun, saat ini Dikbud belum mengetahui adanya laporan polisi.
"Saat ini, kami mengarahkan Aslan melaporkan ke Polda Sultra terkait pencemaran nama baik," ujar Asrun Lio. beberapa waktu lalu.
Diketahui, ada dua kali demonstrasi dan satu dengar pendapat di DPRD oleh siswa dan alumni SMAN 9 Kendari saat menuntut dicopotnya kepsek. Aslan yang merasa nama baiknya tercemar, melaporkan balik di Polda Sultra soal demonstrasi ini.
Aslan malah meminta korban yang pernah dibawa masuk dalam ruangannya, memberi kesaksian yang meringankan dirinya di depan polisi di Kendari. Namun, keadaan berbalik saat kesaksian korban malah memberatkan Aslan.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Sikap Pemrov dan Kesaksian Korban
Dari pengakuan sejumlah rekan korban, ternyata Aslan sempat berkirim surat pada korban usai dia melaporkan sejumlah siswa yang dianggap mencemarkan nama baiknya di Polda Sultra. Isinya, meminta korban agar memberikan kesaksian yang meringankan Aslan di Polda Sultra.
Aslan menganggap, sejumlah siswa dan alumni yang berdemonstrasi, sudah mengutarakan pernyataan bohong soal dugaan kasus pencabulan. Aslan kemudian melaporkan Ketua OSIS SMAN 9 Kendari, Adelia Tungka, Rikar Manaba (alumni), Andriansyah (alumni), dan sejumlah nama lainnya.
Ternyata, saat di depan polisi, korban bukannya meringankan Aslan. Korban malah membeberkan kronologi kejadian dugaan pencabulan di SKO Sultra. Dia mengungkapkan, kejadian saat dia diajak masuk ke ruangan oleh Aslan yang saat itu menjabat Kepsek SKO.
Dalam kesaksian korban di penyidik, Aslan bahkan mengarahkan siswi dan siswa yang menemani korban, menjauh dari ruangan. Dia melanjutkan, saat tinggal berdua saja, Aslan kemudian sempat mematikan salah satu lampu dalam ruangan, dia kemudian menyentuh bagian tubuh korban dan berbuat tak senonoh.
Padahal, saat itu korban hanyalah siswa pendatang di SKO Sultra. Korban yang berasal dari sekolah lain di salah satu kabupaten di Sultra, menjadikan sekolah itu sebagai tempat persiapan latihan kejuaraan tenis meja antar sekolah.
Rekan korban, Riqar Manaba menuturkan, pihak Pemprov Sultra melalui salah satu bidang di Dikbud Sultra tiba-tiba mengundang korban untuk bertemu. Mereka mengonfirmasi soal dugaan kasus pencabulan Aslan saat masih menjabat Kepsek di SKO Sultra 2017 lalu.
"Iya, itu kejadiannya setelah kami dilaporkan di polisi oleh Kepsek. Saat itu, kami juga mengirimkan surat ke Ombudsman agar kasus ini bisa dibantu dan menjadi perhatian," ujar Riqar Manaba.
Sebelumnya, ratusan siswa SMAN 9 Kendari, menuntut pencopotan kepala sekolah baru di sekolah mereka, Oktober 2020 lalu. Alasannya, kepsek yang pernah memimpin di Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Sulawesi Tenggara itu, pernah tersangkut kasus dugaan pencabulan. Hingga saat ini pihak Dikbud Sultra, acuh terhadap tuntutan siswa.
Advertisement