Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengatakan, salah satu alasannya menolak gugatan praperadilan Rizieq lantaran polisi sudah memenuhi aturan yang berlaku dalam menjerat dan menahan Rizieq.
Advertisement
Menurut dia, Rizieq juga telah dua kali dipanggil dalam pemeriksaan, namun mangkir.
"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1, ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang," ujar Hakim Sahyuti dalam amarnya di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).
Dia mengatakan, dalam proses hukum, seharusnya para pihak yang dipanggil, memenuhi panggilan pemeriksaan penegak hukum. Namun, dalam hal ini, Rizieq tak pernah memenuhi panggilan tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua, apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata dia.
Sahyuti melanjutkan, merujuk pada undang-undang panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda terhadap Rizieq juga sudah sesuai aturan. Namun, Rizieq yang saat itu berstatus sebagai saksi tak memenuhinya.
Dengan pertimbangan tersebut, maka Sahyuti memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata Sahyuti.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyidikan dan Penahanan Dilanjut
Menurut hakim, kepolisian tidak melakukan pelanggaran dalam menjerat Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahan Rizieq menurut hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas dasar itulah hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan dan penahanan terhadap Rizieq.
"Menimbang dari alat bukti, saksi dan ahli, hakim berpendapat penetapan tersangka didukung dengan alat bukti yang sah," kata Hakim Akhmad Sahyuti.
Advertisement