5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 13 Januari 2021

Bagi Anda yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) akan habis dalam waktu dekat, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Jika sudah terlanjur habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 13 Jan 2021, 07:04 WIB
Petugas polisi melayani warga yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin Jakarta, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) akan habis dalam waktu dekat, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Jika sudah terlanjur habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi hari ini (13 Januari 2021). Anda bisa memanfaatkan layanan ini yang ingin memperpanjang SIM.

Jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan saat ingin mendatangi lokasi SIM Keliling. Seperti menggunakan masker dan jaga jarak dengan orang lain. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter, SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.         

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Lokasi Pelayanan SIM Keliling

Jaktim : Mall Grand Cakung.

Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakbar : LTC Glodok.

Jakpus : ITC Cempaka Mas.


Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.     


Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya