Belum Serahkan Laporan Keuangan, 23 Emiten Kena Denda Rp 50 Juta

23 perusahaan tercatat atau emiten hingga 30 Desember 2020 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 13 Jan 2021, 09:30 WIB
Pengendara sepeda motor melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (10/10/2019). IHSG ditutup melemah 0,09 persen atau 5,52 poin ke level 6.023,64 dari penutupan perdagangan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada perusahaan tercatat atau emiten hingga 30 Desember 2020 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020.

Berdasarkan catatan BEI, hingga 30 Desember 2020, ada 821 perusahaan tercatat. Dari jumlah itu, 695 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham yang wajib menyampaikan laporan keuangan  berakhir per 30 September 2020.

Adapun 675 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu, dan dari jumlah itu, 668 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020.

Sementara itu, 28 belum menyampaikan laporan keuangan. Dari jumlah itu, 23 perusahaan tercatat hingga 30 Desember 2020 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020.  Emiten tersebut sudah dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, empat perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2020 yang diaudit oleh akuntan publik dengan batas waktu 1 Februari 2021, satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan tahunan (auditan) yang berakhir per 30 Juni 2020 (sudah dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Daftar 23 Emiten

Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Perdagangan saham di penghujung tahun ini ditutup langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut 23 daftar perusahaan tercatat hingga 30 Desember 2020 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020:

1.PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2.PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)

3.PT Cowell Development Tbk (COWL)

4.PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)

5. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

6.PT First Indo American Leasing Tbk (FINN)

7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

8.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

9. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

10.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

11.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

12. PT Hanson International Tbk (MYRX)

 


Selanjutnya

Pekerja bercengkerama di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). IHSG ditutup naik 3,34 poin atau 0,05 persen ke 5.841,46. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

13. PT Nipress Tbk (NIPS)

14. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

15.PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

16.PT Golden Flower Tbk (POLU)

17. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

18. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

19. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

20. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

21. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)

22. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

23. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya