Liputan6.com, Jakarta Sertifikat halal vaksin COVID-19 Sinovac sudah diserahkan kepada PT Bio Farma. Penyerahan sertifikat vaksin Sinovac ini dilakukan Kementerian Agama.
Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan, sertifikat halal vaksin Sinovac yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada 12 Januari 2020. Sertifikat halal vaksin Sinovac diterima langsung Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir.
Advertisement
"Saya sampaikan kabar yang berbahagia hari ini, sertifikat (halal vaksin COVID-19) ini telah diterbitkan oleh badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada hari Selasa, 12 Januari 2021," ujar Zainut saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
"Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac telah diajukan oleh PT Bio Farma dan diterima BPJPH pada tanggal 14 Oktober 2020. Penerbitan sertifikat halal didasarkan atas penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)."
Penetapan kehalalan vaksin COVID-19 Sinovac juga didukung keputusan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"BPOM juga telah merilis izin penggunaan darurat atas vaksin Sinovac," lanjut Zainut.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Proses Sertifikasi Kehalalan Vaksin COVID-19 Sinovac
Kehalalan vaksin COVID-19 Sinovac ini dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ungkap Zainut.
Zainut merinci proses proses sertifikasi kehalalan vaksin COVID-19 Sinovac. Diawali pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh PT Bio Farma (Persero) dan diterima oleh BPJPH pada 14 Oktober 2020.
Pada Oktober 2020 hingga Januari 2021, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, yang bertindak selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian produk vaksin Sinovac.
Kemudian hasil audit dilaporkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk Sinovac. Pada Senin, 11 Januari 2021, MUI menerbitkan fatwa ketetapan kehalalan vaksin Sinovac melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Advertisement