Sertifikat Halal Vaksin COVID-19 Sinovac Diserahkan ke Bio Farma

Sertifikat halal vaksin COVID-19 Sinovac diserahkan kepada Bio Farma.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Jan 2021, 09:52 WIB
Vaksin COVID-19 produksi Sinovac tersimpan dalam lemari pendingin di gudang penyimpanan UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021). Sebanyak 14.060 vaksin COVID-19 produksi Sinovac diterima Dinas Kesehatan Kota Bekasi di tahap I. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Sertifikat halal vaksin COVID-19 Sinovac  sudah diserahkan kepada PT Bio Farma. Penyerahan sertifikat vaksin Sinovac ini dilakukan Kementerian Agama.

Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan, sertifikat halal vaksin Sinovac yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada 12 Januari 2020. Sertifikat halal vaksin Sinovac diterima langsung Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir.

"Saya sampaikan kabar yang berbahagia hari ini, sertifikat (halal vaksin COVID-19) ini telah diterbitkan oleh badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada hari Selasa, 12 Januari 2021," ujar Zainut saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

"Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac telah diajukan oleh PT Bio Farma dan diterima BPJPH pada tanggal 14 Oktober 2020. Penerbitan sertifikat halal didasarkan atas penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)."

Penetapan kehalalan vaksin COVID-19 Sinovac juga didukung keputusan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"BPOM juga telah merilis izin penggunaan darurat atas vaksin Sinovac," lanjut Zainut.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Proses Sertifikasi Kehalalan Vaksin COVID-19 Sinovac

Bahan baku (bulk) vaksin COVID-19 Sinovac sejumlah 15 juta dosis tiba di Indonesia, Selasa, 12 Januari 2021 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.05 WIB, dibawa pesawat Garuda Indonesia bernomor GA891. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kehalalan vaksin COVID-19 Sinovac ini dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ungkap Zainut.

Zainut merinci proses proses sertifikasi kehalalan vaksin COVID-19 Sinovac. Diawali pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh PT Bio Farma (Persero) dan diterima oleh BPJPH pada 14 Oktober 2020.

Pada Oktober 2020 hingga Januari 2021, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, yang bertindak selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian produk vaksin Sinovac.

Kemudian hasil audit dilaporkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk Sinovac. Pada Senin, 11 Januari 2021, MUI menerbitkan fatwa ketetapan kehalalan vaksin Sinovac melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.


Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya