Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 bersifat wajib. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991.
"Tetapi kami percaya bahwa ini harus jadi gerakan seluruh rakyat, tugas kami adalah meyakinkan rakyat bahwa vaksinasi akan bermanfaat untuk kita semua," ujar Budi dalam Raker Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan, BPOM dan PT. Bio Farma pada Rabu (13/01/2021).
Advertisement
Untuk meyakinkan masyarakat, Budi menyebut Kementerian Kesehatan telah bekerja sama oleh berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi. Mayoritas sosialisasi, disebut Budi, telah dilakukan secara daring. Seperti sisialisasi terhadap tenaga kesehatan (nakes) secara daring.
"Jadi sosialisasi target pertama kita tenaga kesehatan sudah dilakukan oleh tim kami, sudah beberapa ribu atau puluh ribu tenaga kesehatan sudah disosialisasi dengan Zoom, baik itu nakes atau vaksinatornya," ujarnya.
"Kalau nakesnya sudah disuntik, nanti kita minta mereka sosialisasi ke masyarakat sekitar dimana nakes-nakes ini berada. Jadi stategi kami agar masyarakat mau di vaksin, kami ke nakesnya dulu," tambah Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar menyarankan agar Menkes menghapus pemberian sanksi bagi penolak vaksin COVID-19.
"Kalau bisa, tidak ada ancaman atau denda. Itu tolong dihapus image itu di tengah masyarakat. Meskipun dia didenda, dia tetap tidak dapat vaksin juga, padahal tujuannya agar mereka mau (divaksin). Padahal sebenarnya kalau vaksin ini bagus, akan dicari orang berapapun harganya. Tapi kalau tidak bagus, gratis juga enggak mau," jelas Ansory.
Simak Video Berikut Ini:
DPR: Masyarakat Bukan Ditakut-takuti dengan Ancaman Sanksi
Dalam rapat sebelumnya yang diadakan pada Selasa (12/01/2021), mayoritas anggota DPR Komisi IX juga menolak rencana pemberian sanksi, karena dinilai akan membebani masyarakat tidak mampu.
"Bagaimana menumbuhkan masyarakat untuk bisa minta divaksin bukan ditakut-takuti dengan masalah ancaman sanksi," ujar Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem Fadholi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac. BPOM menyebut vaksin Sinovac memiliki tingkat efikasi mencapai 65,3 persen. Hai ini, Presiden Joko Widodo bersama beberapa perwakilan tenaga kesehatan, pedagang pasar, anak muda dan pemuka agama menjalani disuntik vaksin COVID-19.
(Penulis: Rizki Febianto)
Advertisement