Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terdakwa John Kei atas kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Surat dakwaan dibacakan saat sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Barat pada, Rabu (13/1/2021).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menungkapkan penyebab keribuatan antara kelompok John Kei dan Nus Kei. Keributan itu dipicu persoalan hutang-piutang uang sebesar Rp 1 Miliar.
Advertisement
JPU menerangkan, Nus Kei menyambagi Lapas tempat John Kei menjalani hukuman untuk meminjam uang Rp 1 Miliar. Pertemuan terjadi pada 2013 lalu. Dalam pertemuan itu, John Kei bersedia memberikan pinjaman.
"Nus Kei menyampaikan butuh uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan dalam jangka waktu enam bulan sebesar dua miliar rupiah. John Kei menyetujui dan memberikan uang tersebut kepada saksi Nus Kei," kata JPU membacakan surat dakwaan, Rabu (13/1/2021).
Namun demikian, Nus Kei belum juga melunasi hutangnya sampai batas waktu yang telah ditentukan. "Meskipun terdakwa telah berupaya menagih kepada saksi Nus Kei," ujar jaksa.
Sikap Nus Kei membuat John Kei murka. Apalagi, ketika melihat sebuah video yang diduga dibuat oleh kelompok Nus Kei. Rekaman video yang tayang di Instagram menampilkan kata-kata yang dianggap sebagai John Kei sebagai suatu penghinaan.
John Kei yang sudah bebas dari Lapas NusaKambangan mengumpulkan kelompok Amkei pada Minggu (14/6/2020).
John Kei memimpin pertemuan di kantor PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical yang dihadiri anggota Amkei diantaranya Daniel Far Far, Onisimus Somnaikubun, Bony, Kosmas Kainkaimu, Remi Tanlain, Henra Yanto, Welhelem Laisina, Samuel Sirken Retraubun, Yeremias dan Arnold Titahena.
"John Kei membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei," ucap Jaksa.
Jaksa mengulang kata-kata yang diucapkan John Kei. John Kei menyinggung kesetiaan. 'Bahwa Kalian Kerja Disini Berkat Siapa, Kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat mali saya, dan jangan berkhianat kepada saya' ucap Jaksa menirukan ucapan John Kei kala itu.
Jaksa mengatakan, seorang kelompok Amkei yakni Daniel Far Far siap mengikuti arahan John Kei. "Kemudian Daniel Far Far menjawab "Siap Bu atau Kaka, saya bisa," ujar Jaksa.
Jaksa mengungkapkan, pertemuan berlanjut pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020, sekira Pukul 18.00 WIB. Pertemuan terjadi dua kali di dalam dan di luar kediaman John Kei. Jaksa menyebut pada pertemuan pertama hanya dihadiri Franklin Resmol.
"Mereka membahas video penghinaan, pengancaman yang dilakukan oleh Levinus, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin dan Richard yang merupakan kelompok Nus Kei," urai Jaksa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pertemuan Kedua
Sementara itu, pada pertemuan kedua yang diselenggarakan sekira pukul 18.40 dihadiri Daniel Far Far, Felix Ubro alias Felix, Benox Ubra alias Benok, Yani Balkamin Resmol alias Yani, Colla, Tutce Kei alias Tutce, Apolinarius Metro alias Polle, Daniel Habel Somnaikubun.
Dalam Pertemuan itu, mereka yang hadir diminta untuk membawa Nus Kei ke hadapan John Kei. Jaksa menyebut John memberikan uang Rp 10 juta sebagai operasional.
"Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei, dan arah lain dari John Kei yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja', kata Jaksa.
Jaksa menjelaskan, aksi penyerangan kembali bicarakan oleh Daniel Far Far dan Franklin Resmol kepada kelompok Amkei di Arcici Sport Center, Cempaka Putih Jakpus pada Minggu, 21 Juni 2020.
Daniel Far Far dan Franklin Resmol memberikan arahan dari John Kei untuk menghabisi Nus Kei. Daniel Far Far dan Franklin Resmol membagi tugas ke kelompok Amkei.
"Ada yang diarahkan ke Duri Kosambi Kota Administratif Jakarta Barat yang biasanya dijadiakn tempat berkumpulnya Levinus alias Levi, Erwin dan kawan-kawan dari kelompok Nus Kei. Dan ada yang menuju rumah Nus Kei," ucap Jaksa.
Keributan pun pecah di di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat di dekat lokasi markas Nus Kei. Salah satu anak buah Nus Kei, Yustus Crowning Rahakba tewas dibacok kelompok Amkei.
Atas perbuatannya, John Kei didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Kemudian dakwan Subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,
Lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,
Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Advertisement