Liputan6.com, Medan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Kesehatan Sumut mendistribusikan 34.060 vial vaksin Covid-19 untuk 3 daerah, yaitu Medan, Binjai, dan Deli Serdang.
Kepala Seksi (Kasi) Kefarmasian Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinkes Sumut, Nelly Murni mengatakan. Masing-masing daerah, Medan 20.000 vial vaksin Covid-19, Binjai 5.000 vial, dan Deli Serdang 9.060 vial.
"Tidak hanya vaksin, juga distribusikan perbekalan di dalam pelaksanaan vaksinasi," kata Nelly, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga
Advertisement
Disebutkannya, untuk kabupaten dan kota lainnya yang ada di Sumut, masih menunggu koordinasi dengan Biofarma terkait kedatangan vaksin Covid-19 tahap 2 nantinya.
"Jika sudah ada, nantinya akan didistribusikan kepada kabupaten dan kota lainnya," sebut Nelly.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Gubernur Edy Siap Divaksin
Vaksinasi Covid-19 di Sumut dilakukan pada Kamis, 14 Januari 2021. Vaksinasi rencananya dilakukan di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19, kemudian disusul pejabat dan tokoh tingkat provinsi lainnya. Saat rapat dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, secara virtual, Senin, 11 Januari 2021, Gubernur Edy mengaku tidak memiliki persiapan khusus.
"Saya pertama disuntik. Ini dokter Handoyo yang akan menyuntik saya. Tidak ada persiapan khusus, datang, suntik, sudah selesai," kata Edy.
Advertisement
Pesan Gubernur Edy
Usai pejabat dan tokoh Sumut, selanjutnya giliran masing-masing pejabat dan tokoh di Medan, Binjai, dan Deli Serdang yang akan divaksin Jumat, 15 Januari 2021. Untuk Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) tergantung daerahnya masing-masing menentukan jadwal vaksinasi.
Gubernur Edy memastikan pejabat, tokoh, atau SDMK yang tidak memenuhi syarat tidak akan disuntik vaksin Covid-19.
"Kepada bupati dan wali kota sesuai dengan kondisi, kalau sudah usia lanjut atau 60 tahun ke atas jangan, komorbid jangan," sebutnya.