Bisnis Haram 2 Pemuda Sulteng, Terima Jasa Peretasan Situs Kampus untuk Ubah Nilai

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus pembobolan (Peretas) situs milik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 14 Jan 2021, 17:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto saat menggelar Konferensi Pers (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Suleteng - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus pembobolan (peretasan) situs milik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pengungkapan kasus kejahatan ini berawal dari adanya laporan dari pihak Kampus Untad yang sering mendapati adanya perubahan nilai ujian dan jumlah pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh para mahasiswa.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto menjelaskan, pelaku peretas ini dilakukan oleh dua pemuda berinisial MYT (26) asal Kota Palu dan RH (24) asal Kabupaten Donggala.

"Pelaku menjebol situs kampus Untad sejak tahun 2014. Mereka bisa mengubah nilai semester dengan meminta imbalan tertentu," kata AKBP Didik Kepada Liputan6.com.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga bisa mengubah nilai nominal iuran UKT dan bisa meloloskan calon mahasiswa yang seharusnya tidak memenuhi syarat. Dari jasa itulah kedua pelaku kemudian mendapatkan uang.

"Dalam kasus ini pihak kampus mengalami kerugian yang diakibatkan menurunnya biaya UKT. Bahkan, hal ini turut berdampak pada menurunnya akreditas dan nama baik Untad," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka merupakan ahli IT dan pernah kuliah di salah satu Kampus di Indonesia. Mereka sangat mahir dalam aksi tersebut.

"Tersangka ini juga memang programer, makanya bisa menjebol sistem website Untad. Pengakuan mereka sudah menerima jasa sudah lebih dari 100 orang," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 30 junto pasal 46 dan atau 32 junto pasal 48 dan atau 35 junto pasal 51 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 yang diubah dengan UU 11 tahun 2018 tentang transaksi elektronik. Dan junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Saat ini mereka sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya