Liputan6.com, Seoul - Mahkamah Agung Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun untuk mantan Presiden Park Geun-hye, yang dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan.
Putusan pada Kamis, 14 Januari 2021, menguatkan pengurangan hukuman penjara yang diberikan kepada Park Geun-hye pada Juli 2020 setelah dia awalnya dijatuhi hukuman penjara sekitar 30 tahun.
Baca Juga
Advertisement
Jaksa penuntut telah mencoba mengajukan banding atas pengurangan itu.
Park, presiden wanita pertama Korsel, digulingkan dari kekuasaan pada tahun 2017 karena skandal korupsi.
Pengadilan hari ini juga menguatkan dendanya sebesar 18 miliar won. Mantan presiden itu adalah pemimpin pertama yang dipilih secara demokratis di negaranya, lalu dipaksa mundur dari jabatannya karena korupsi.
Awalnya, Park dijatuhi hukuman sekitar 30 tahun penjara dan denda 20 miliar won, tetapi pengadilan tinggi kemudian mengurangi denda dan masa hukumannya.
Keputusan hari ini oleh pengadilan tertinggi negara itu adalah putusan akhir dalam kasus yang menjerat Park Geun-hye.
Saksikan Video Berikut Ini:
Dimakzulkan
Park Geun-hye adalah presiden pertama Korea Selatan yang terpilih secara demokratis dan dimakzulkan.
Pada tahun 2018 dia dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, yang sebagian besar terkait dengan penyuapan dan pemaksaan.
Pengadilan memutuskan bahwa dia telah berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan konglomerat raksasa elektronik seperti Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk memberikan jutaan dolar kepada yayasan yang dijalankan oleh Choi.
Dia juga dihukum karena memaksa perusahaan untuk menandatangani kesepakatan yang menguntungkan perusahaan milik Choi dan menyumbangkan hadiah untuk Choi dan putrinya.
Selain itu, Park dinyatakan bersalah membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada Choi.
Advertisement