Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk lebih memperkuat tindak pencegahan dan pemberantasan atas motif pendanaan terorisme dan pencucian uang yang semakin beragam, salah satunya berkedok donasi.
"Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme harus terus kita antisipasi. Kondisi ini yang mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan ini harus kita mitigasi," imbuhnya dalam acara Koordinasi Tahunan bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) secara virtual, Kamis (14/1/2021).
Advertisement
"Seperti shadow ekonomi, peningkatan kejahatan ekonomi, serta cyber crime, dan kejahatan lain yang memanfaatkan teknologi yang paling baik," dia menegaskan.
Jokowi juga mengajak Satuan Tugas (Satgas) Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) untuk menelusuri tindak pendanaan terorisme yang acap berkedok donasi masyarakat dan kemanusiaan.
"Selain itu optimalkan juga peran Satgas Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris untuk mencegah pendanaan terorisme yang dihimpun melalui donasi masyarakat, sumbangan kemanusiaan, dan upaya lain yang bertujuan untuk menarik simpati masyarakat," ucapnya.
RI 1 juga mengarahkan seluruh pihak untuk terus bersinergi, termasuk antar sektor publik dan sektor private guna melakukan terobosan-terobosan.
"Khususnya dalam penyelamatan aset-aset negara dengan membentuk Public Private Partnership (PPP), anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia," sambungnya.
"Kepada para pakar hukum, saya minta komitmen dan konsistensinya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan yang diikuti dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, agar mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPATK Tingkatkan Pengawasan Pidana Pendanaan Terorisme Lewat Aset Tanah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pertemuan tersebut dalam rangka menegakkan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kerja sama itu dinilai sangat membantu melancarkan informasi mengenai kepemilikan tanah, serta peningkatan kepatuhan pelaporan dari PPAT, baik Notaris atau Camat.
"Jual-beli tanah dan properti merupakan salah satu sektor yang berisiko digunakan untuk pencucian uang," tutur Dian dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).
Menurut Dian, koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait kini menjadi prioritas PPATK dalam rangka menerapkan pendekatan analisis dan pemeriksaan intelijen keuangan PPATK yang lebih sistemik.
"Ini dilakukan guna memecahkan persoalan kejahatan pencucian uang dan kejahatan keuangan terkait lainnya secara lebih menyeluruh dan terintegrasi," jelas dia.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menambahkan, pertemuan itu menjadi masukan guna melakukan pengawasan secara efektif atas pelaksanaan tugas PPAT (pejabat pembuat akta tanah). Dia yakin, implementasi program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme akan memberikan perlindungan bagi PPAT, sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas profesi PPAT.
"Kami komitmen untuk bertindak lebih tegas dalam meningkatkan tata kelola PPAT termasuk kewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Akan dilakukan langkah-langkah tegas apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, antara lain dengan mengenakan sanksi termasuk mencabut izin profesi PPAT," beber Sofyan.
Advertisement