Mahfud Md Sebut Laporan Komnas HAM Benarkan Pengawal Rizieq Shihab Bawa Senpi

Isi laporan Komnas HAM selanjutanya mengatakan, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni arahan untuk menabrak mobil polisi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Jan 2021, 13:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan hasil investigasi Komnas HAM yang diterimanya terkait tewasnya 6 anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab di Tol Cikampek, Senin 7 Desember 2020.

Dia mengatakan, menurut laporan Komnas HAM, laskar FPI membawa senjata api hingga senjata rakitan saat mengawal Rizieq Shihab. Hal itu menurutnya tidak dibenarkan menurut undang-undang.

"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud Md dalam konpers secara daring, Kamis (14/1/2021).

Isi laporan Komnas HAM selanjutanya mengatakan, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni arahan untuk menabrak mobil polisi.

"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya," katanya.

Mahfud juga memastikan semua laporan Komnas HAM tidak akan ditutup-tutupi. Ia menyebut semua akan dibuka di meja hijau.

"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," Mahfud menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Laporan Diserahkan ke Pemerintah

Diketahui, Komnas HAM membuat tim khusus untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran HAM berat atas peristiwa tewasnya 6 laskar FPI saat mengawal Rizieq Shibab. Hasil dari investigasi tersebut telah selesai dan laporannya telah diserahkan pada pemerintah hari ini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya