Liputan6.com, Jakarta Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan laporan hasil investigasi tewasnya 6 laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Tol Cikampek Km 50
Hasilnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM pada kasus tersebut, namun bukan pelanggaran HAM berat.
Advertisement
"Kami menyampaikan sinyalemen beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” kata Taufan Damanik dalam konpers daring, Kamis (14/1/2021).
Taufan Damanik menyebut pelanggaran HAM berat memiliki indikator tertentu seperti adanya rencana terstruktur. “Untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lainnya,” katanya.
Dari hasil investigasi, Taufan menyatakan tidak ada kriteria kasus tersebut yang masuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Tidak kita temukan (kasus HAM berat), karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dibawa ke Peradilan Pidana
Meski demikian, Taufan mengingatkan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa itu Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana.
“Kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing,” tandasnya.
Advertisement