Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming menyambut baik penunjukan Listyo Sigit sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
"Kami mendukung pilihan Bapak Presiden Jokowi. Prestasi dan pengalaman selama di Kabareskrim kami yakin bisa menjadi modal untuk jabatan Kapolri ke depan. Kami yakin investasi dan stabilitas dunia usaha akan semakin baik," ujar Maming, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Advertisement
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berharap Kapolri yang baru nanti dapat melanjutkan kolaborasi yang sudah dilakukan dengan TNI, Satgas Covid-19, BNPB, Kementerian Kesehatan, dan instansi lainnya dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Perlu sinergitas dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder. Pandemi Covid-19 sangat memukul dunia usaha, penanganan yang baik diperlukan," ujar Maming yang juga CEO Enam Sembilan Group.
Komjen Listyo Sigit Prabowo, kata Maming, diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum yang adil, jika terpilih menjadi Kapolri yang baru. Hal tersebut demi menjaga pertumbuhan ekonomi agar semakin baik.
"Karena kepastian hukum itu diperlukan dalam dunia usaha. Dan kami mendukung dan siap berkolaborasi dengan Pak Sigit dalam dunia usaha," tutupnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jokowi Tunjuk Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri
Sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo atau Jokowi terkait calon Kapolri telah dikirimkan ke DPR, Rabu (13/1/2021). Dalam surat yang diterima Ketua DPR Puan Maharani, Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Jokowi menjadi calon Kapolri.
"Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR," kata Puan Maharani, Rabu.
"Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru," ucap Puan yang mengaku menerima surat tersebut dari Mensesneg Pratikno.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.
"Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR," ujar Puan.
Advertisement