Dilema Tambang Emas Ilegal di Aceh

Ada potensi kerugian negara yang sangat besar di balik dugaan penambangan emas ilegal di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Aceh. Simak berita lengkapnya:

oleh Rino Abonita diperbarui 15 Jan 2021, 23:00 WIB
Foto tangkapan GeRAK berupa penambangan yang diduga ilegal di Gampong Gleung, Kecamatan Sungai Mas-Tutut (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Aceh - Organisasi antirasuah di Aceh mengungkap adanya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah akibat aktivitas tambang emas ilegal di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Aceh. Penambangan ilegal ini disebut-sebut berlangsung di tiga kecamatan.

Menurut Edy Syahputra, koordinator lembaga bernama Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), kerugian yang timbul akibat penambangan emas ilegal di Kecamatan Sungai Mas, Panteu Cermin, dan Panton Reu,  diperkirakan mencapai Rp 568 miliar lebih.

Angka tersebut dikalkulasilan berdasarkan kiraan jika dalam setahun penambangan emas ilegal menghasilkan emas sebanyak 1.071 gram lebih atau 1,1 ton dengan harga jual dari penambang Rp 400 ribu untuk setiap gramnya.

Menurut Edy, perkiraannya tersebut masih berdasarkan harga emas pada tahun 2016. Harga tersebut kemungkinan besar telah berubah untuk saat ini.

"Belum lagi soal kerugian yang ditimbulkan akibat bekas lubang tambang yang terbiarkan mengangga," tukas Edy, dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Kamis (14/01/2021).

Penambangan ini, lanjut Edy, akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang masif. Apa yang dibayangkan olehnya didukung oleh temuan selama pemantauan di lapangan bahwa aktivitas penambangan ilegal masih berlangsung serta terkesan tidak dicegah oleh pihak yang berwenang.

"Baik aparat keamanan, legislatif, dan eksekutif," tuding Edy.

 

Simak Video Pilihan Berikut


Tak Asal Ditindak

ilustrasi penambangan rakyat

Dia juga menduga adanya sewa menyewa alat berat secara ilegal yang dioperasikan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut. Siklus ini, lanjut dia, mesti dibongkar agar orang-orang yang ada di baliknya atau para tauke serta yang menikmati aliran upeti atau setoran pelicin dari aktivitas ilegal tersebut tertangkap.

"Salah satu dokumentasi di lapangan, kami menemukan salah satu alat berat ekskavator beko sedang bekerja di dalam aliran sungai yang terletak di Gampong Gleung, Kecamatan Sungai Mas," katanya.

Selain penindakan hukum, pemerintah tingkat provinsi beserta dengan dinas yang membidani kewenangan tersebut perlu mengambil sikap atau langkah yang tepat, akurat, dan berkeadilan sebagaimana aturan yang berlaku. 

Para penambang diduga telah melakukan praktik ilegal ini secara turun-temurun, selain itu, mereka juga diduga adalah warga yang tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi penambangan. Dia mengaku memiliki sejumlah data penguat lainnya yang siap dipertanggung jawabkan terkait dugaannya ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya