Liputan6.com, Jakarta - Saksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi membantah pengakuan Pinangki Sirna Malasari yang mengatakan pernah melaporkan keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra kepada pihak Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung.
Syarief membantah hal tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra.
Advertisement
Awalnya Jaksa Zulkipli bertanya kepada Syarief apakah pernah ada pihak yang melaporkan soal keberadaan Djoko Tjandra.
"Apakah pernah ada laporan dari seseorang tentang keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/1/2021).
Syarief yang saat itu menjabat Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Uheksi pada Jampidsus Kejagung mengaku tidak pernah mendapat laporan tersebut.
"Tidak ada. Tidak pernah ada," jawab Syarief.
Kemudian jaksa Zulkipli mengonfirmasi soal pengakuan Pinangki. Jaksa bertanya apakah dalam kurun waktu 2019-2020 pernah ada laporan dari Pinangki soal keberadaan Djoko Tjandra baik secara langsung maupun tidak. Syarief pun menjawab hal tersebut tak pernah ada.
"Tidak ada. Tidak pernah ada, kalau secara formal, surat tidak ada," kata Syarief.
Syarief mengaku siap dikonfrontir dengan Pinangki soal pengakuan Pinangki tersebut. Dia menegaskan tidak pernah ada laporan dari Pinangki atau siapa pun terkait posisi Djoko Tjandra di Malaysia saat menjadi buron kasus korupsi Hak Tagih Bank Bali.
"Tidak ada, boleh dikonfrontir," kata dia.
Pada sidang sebelumnya, Pinangki mengaku dirinya pernah memberikan informasi keberadaan Djoko Tjandra. Bahkan, Pinangki mengaku pernah memberikan foto-foto Djoko Tjandra berada di Malaysia kepada pihak Kejagung.
"Memang dari Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Tapi karena proses hubungan politis bilateral, MLA, jadi harus ada proses lain. Mereka sudah memantau keberadaan Djoko Tjandra. Nah, pada bulan November saya sampaikan, saya tunjukkan foto-fotonya (Djoko Tjandra) ke Aryo selaku Kasi Uheksi tersebut," kata Pinangki saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu 6 Januari 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Didakwa Menyuap Pinangki
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap Pinangki senilai USD 500 ribu. Suap diberikan agar Pinangki mengupayakan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi terkait kasus korupsi Bank Bali melalui fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat karena menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat MA dan Kejagung berkaitan dengan fatwa MA tersebut.
Advertisement