Liputan6.com, Surabaya - Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 6,045 kilogram.
"Ada dua orang yang berhasil ditangkap dalam kasus ini, yaitu CH dan RL," ujar Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto di Mapolresta Sidoarjo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/1/2021).
Advertisement
Dia mengatakan, sabu tersebut dibawa kurir dalam barang bawaannya di pesawat. Tidak hanya sabu petugas juga menyita pil ekstasi.
"Modus yang digunakan itu mencoba mengelabui petugas dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam lampu LED dan juga di dalam mesin kipas angin," ungkap Budi.
Ia menjelaskan narkoba sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia itu diselundupkan dua orang warga negara Indonesia melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional T-2 Juanda.
"Situasi pandemi ang sudah berlangsung hampir satu tahun tidak menjadi hambatan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran hukum yang salah satunya penyelundupan narkoba," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan Polresta Sidoarjo
Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Terhadap dua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan keterangan dari pelaku.
"Keterangan pelaku narkoba itu akan dikirimkan ke Madura," ujarnya.
Advertisement